Senin, 20 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Menteri BUMN Erick Thohir Pangkas 35 BUMN Kini Tinggal 107 perusahaan

Kabarnya dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku telah memangkas 35 perusahaan pelat merah.

Editor: Glendi Manengal
(KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)
Menteri BUMN, Erick Thohir 

d. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk;

e. Asisten Deputi Bidang Industri Pertahanan dan
Manufaktur; dan

f. Asisten Deputi Bidang Industri Semen, Survei, dan Industri
Lainnya.

Lalu, dalam pasal 30 menyebutkan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Wakil Menteri II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan 9, Wakil Menteri II dibantu oleh sejumlah Asisten Deputi.

Dalam pasal 31 mengatakan, Wakil Menteri II didukung oleh:

a. Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan;

b. Asisten Deputi Bidang Jasa Konstruksi dan Perumahan;

c. Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Jasa Lainnya;

d. Asisten Deputi Bidang Perkebunan dan Kehutanan;

e. Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata;
dan

f. Asisten Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
Perhubungan

Kisah Perjalanan Hidup George Floyd, Seorang Pria yang Saat Ini Menjadi Simbol Anti Rasialisme Dunia

Iran Akan Mengeksekusi Mata-mata AS dan Israel Terkait Pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani

1.043 Kasus Covid-19 Baru dalam Sehari Catat Rekor Tertinggi di Indonesa, Kini Total Menjadi 33.076

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul " Erick Thohir Pangkas 35 BUMN " dan " Menteri BUMN Erick Thohir terbitkan aturan pembagian tugas Wamen I dan Wamen II "

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved