Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Menteri BUMN Erick Thohir Pangkas 35 BUMN Kini Tinggal 107 perusahaan

Kabarnya dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku telah memangkas 35 perusahaan pelat merah.

Editor: Glendi Manengal
(KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)
Menteri BUMN, Erick Thohir 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku telah memangkas 35 perusahaan pelat merah.

Semula, jumlahnya sebanyak 142 perusahaan dan saat ini tinggal tersisa 107 BUMN.

Terkait hal tersebut diungkapkan Erick saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (9/6/2020). “Alhamdulillah dari 142 BUMN, sekarang kita kategorikan BUMN jadi 107. Jumlahnya turun signifikan,” ujar mantan bos Inter Milan itu.

Iran Akan Mengeksekusi Mata-mata AS dan Israel Terkait Pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani

Nama Panggungnya Babi, Seorang Penyanyi Girlband K-Pop Jadi Bahan Ejekan Netizen

1.043 Kasus Covid-19 Baru dalam Sehari Catat Rekor Tertinggi di Indonesa, Kini Total Menjadi 33.076

Erick Thohir Angkat Komisaris Utama BUMN Angkasa Pura II
Menteri BUMN Erick Thohir  (via https://pontas.id/)

Tak cukup sampai di situ, Erick berniat mengurangi lagi perusahaan pelat merah yang ada. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN.

“Ini akan kita turunkan terus kalau bisa sampai ke angka 70 sampi 80 ke depannya. Tahap satu sudah, berikutnya akan coba kita lakukan,” kata Erick.

Tak hanya itu, Erick juga telah memangkas klaster-klaster BUMN yang ada. Tadinya, terdapat 27 kluster dan saat ini dipangkas hanya menjadi 12 klaster BUMN.

Adapun 12 kluster tersebut, yakni klaster energi dan gas, klaster minerba, klaster perkebunan dan kehutanan, klaster pupuk dan pangan, klaster farmasi, klaster industri pertahanan, klaster asuransi, klaster media, klaster infrastruktur, klaster pariwisata, serta klaster sarana dan prasana.

“Klaster ini terbentuk berdasarkan value chain, supply chain atau juga bisa mensinergikan core business yang ada,” ucap dia. (Akhdi Martin Pratama)

Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir (Tribunnews.com/Istimewa)

Erick Thohir terbitkan aturan pembagian tugas Wamen I dan Wamen II

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian BUMN.

Erik menerbitkan aturan itu pada April 2020 lalu.

Dalam hal menimbang, susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/307/M.KT.01/2020 tanggal 03 Maret 2020 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Dalam pasal 3 menyebutkan, Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian BUMN.

Sedangkan pasal 4 menuliskan, Kementerian BUMN mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Adapun susunan organisasi dalam pasal 6 menyebutkan Kementerian BUMN terdiri atas:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved