News
Menteri BUMN Erick Thohir Pangkas 35 BUMN Kini Tinggal 107 perusahaan
Kabarnya dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku telah memangkas 35 perusahaan pelat merah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku telah memangkas 35 perusahaan pelat merah.
Semula, jumlahnya sebanyak 142 perusahaan dan saat ini tinggal tersisa 107 BUMN.
Terkait hal tersebut diungkapkan Erick saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (9/6/2020). “Alhamdulillah dari 142 BUMN, sekarang kita kategorikan BUMN jadi 107. Jumlahnya turun signifikan,” ujar mantan bos Inter Milan itu.
• Iran Akan Mengeksekusi Mata-mata AS dan Israel Terkait Pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani
• Nama Panggungnya Babi, Seorang Penyanyi Girlband K-Pop Jadi Bahan Ejekan Netizen
• 1.043 Kasus Covid-19 Baru dalam Sehari Catat Rekor Tertinggi di Indonesa, Kini Total Menjadi 33.076
Tak cukup sampai di situ, Erick berniat mengurangi lagi perusahaan pelat merah yang ada. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN.
“Ini akan kita turunkan terus kalau bisa sampai ke angka 70 sampi 80 ke depannya. Tahap satu sudah, berikutnya akan coba kita lakukan,” kata Erick.
Tak hanya itu, Erick juga telah memangkas klaster-klaster BUMN yang ada. Tadinya, terdapat 27 kluster dan saat ini dipangkas hanya menjadi 12 klaster BUMN.
Adapun 12 kluster tersebut, yakni klaster energi dan gas, klaster minerba, klaster perkebunan dan kehutanan, klaster pupuk dan pangan, klaster farmasi, klaster industri pertahanan, klaster asuransi, klaster media, klaster infrastruktur, klaster pariwisata, serta klaster sarana dan prasana.
“Klaster ini terbentuk berdasarkan value chain, supply chain atau juga bisa mensinergikan core business yang ada,” ucap dia. (Akhdi Martin Pratama)
Erick Thohir terbitkan aturan pembagian tugas Wamen I dan Wamen II
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian BUMN.
Erik menerbitkan aturan itu pada April 2020 lalu.
Dalam hal menimbang, susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/307/M.KT.01/2020 tanggal 03 Maret 2020 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Dalam pasal 3 menyebutkan, Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian BUMN.
Sedangkan pasal 4 menuliskan, Kementerian BUMN mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
Adapun susunan organisasi dalam pasal 6 menyebutkan Kementerian BUMN terdiri atas:
a. Wakil Menteri I;
b. Wakil Menteri II;
c. Sekretariat Kementerian;
d. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan
Informasi;
f. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;
g. Inspektorat;
h. Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis;
i. Staf Ahli Bidang Industri; dan
j. Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah.
Dalam pasal 10 menyebutkan, dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Wakil Menteri I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Wakil Menteri I dibantu oleh sejumlah Asisten Deputi.
Adapun tugas Wakil Menteri I dalam pasal 11 didukung oleh:
a. Asisten Deputi Bidang Industri Energi, Minyak dan Gas;
b. Asisten Deputi Bidang Industri Mineral dan Batubara;
c. Asisten Deputi Bidang Industri Telekomunikasi dan
Farmasi;
d. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk;
e. Asisten Deputi Bidang Industri Pertahanan dan
Manufaktur; dan
f. Asisten Deputi Bidang Industri Semen, Survei, dan Industri
Lainnya.
Lalu, dalam pasal 30 menyebutkan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Wakil Menteri II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan 9, Wakil Menteri II dibantu oleh sejumlah Asisten Deputi.
Dalam pasal 31 mengatakan, Wakil Menteri II didukung oleh:
a. Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan;
b. Asisten Deputi Bidang Jasa Konstruksi dan Perumahan;
c. Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Jasa Lainnya;
d. Asisten Deputi Bidang Perkebunan dan Kehutanan;
e. Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata;
dan
f. Asisten Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
Perhubungan
• Kisah Perjalanan Hidup George Floyd, Seorang Pria yang Saat Ini Menjadi Simbol Anti Rasialisme Dunia
• Iran Akan Mengeksekusi Mata-mata AS dan Israel Terkait Pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani
• 1.043 Kasus Covid-19 Baru dalam Sehari Catat Rekor Tertinggi di Indonesa, Kini Total Menjadi 33.076
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul " Erick Thohir Pangkas 35 BUMN " dan " Menteri BUMN Erick Thohir terbitkan aturan pembagian tugas Wamen I dan Wamen II "
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/menteri-bumn-erick-thohir-12.jpg)