News
Terkait Kasus Novel Baswedan, ICW Minta 'Amicus Curiae' Dikabulkan PN Jakarta Utara
ICW divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Kurnia Ramadhana, meminta pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima permohonan 'amicus curiae'
"Dalam konteks ini diduga kuat ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya," kata Kurnia.
Keenam, keanehan motif penyerangan.
Sebab, salah seorang terdakwa pernah menyebut serangan ini didasarkan atas dendam pribadi sedangkan Novel mengaku ia tidak pernah berinteraksi dengan dua terdakwa itu.
Terakhir, ada dugaan konflik kepentingan pendampingan hukum karena dua terdakwa penyerangan Novel mendapat pendampingan hukum dari institusi Polri.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
• Perdana Menteri Singapura: Peran Keamanan dari AS di Asia Pasifik Tak Bisa Digantikan China
• Gerbong Kereta Api Mewah yang Diviralkan Wanita Cantik di TikTok, Ternyata Langganan Presiden Jokowi
• Tak Percaya Virus Corona, Pria Ini Nekat Temani 4 Pasien Positif: Beta Mau Buktikan Kebenaran
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul " ICW Minta ''Amicus Curiae'' Terkait Kasus Novel Baswedan Dikabulkan PN Jakarta Utara "