Kematian George Floyd
Kematian George Floyd, Apa Arti Dakwaan Pembunuhan Tingkat 3 dan Pembunuhan Tak Berencana Tingkat 2?
Jaksa Hennepin County Mike Freeman menjerat Derek Chauvin dengan pasal pembunuhan tingkat ketiga dan pembunuhan tak berencana tingkat dua.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis, didakwa dengan pasal pembunuhan tingkat ketiga dan pembunuhan tak berencana tingkat dua yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dalam hal ini pria 44 tahun itu didakwa atas kematian George Floyd, pria yang ditindihnya dengan lutut selama hampir sembilan menit.
Mengutip warta Voice of America, Senin (01/06/2020), dakwaan disampaikan empat hari setelah insiden 25 Mei itu terjadi dan setelah aksi protes diwarnai kekerasan selama beberapa malam di Minneapolis.
Pada Jumat (29/5/2020), Jaksa Hennepin County Mike Freeman menjerat Chauvin dengan pasal pembunuhan tingkat ketiga dan pembunuhan tak berencana tingkat dua.
Menurut peraturan Minnesota, negara bagian di mana Minneapolis berada, pembunuhan tingkat tiga (tak disengaja) didefinisikan dengan “siapapun yang menyebabkan kematian seseorang dengan melakukan aksi berbahaya kepada orang lain dan menunjukkan niat jahat, tanpa memperhatikan kehidupan manusia”.
Seseorang yang dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat tiga menghadapi hukuman penjara tidak lebih dari 25 tahun atau denda tidak lebih dari 40 ribu dolar.
Adapun pembunuhan tak berencana tingkat dua diartikan dengan ketika seseorang "menimbulkan risiko tak beralasan, dan secara sadar mengambil risiko menyebabkan kematian atau melukai orang lain dengan serius".
Bila dinyatakan bersalah dalam dakwaan ini, seseorang mungkin dipenjara tidak lebih dari 10 tahun atau diwajibkan membayar denda tidak lebih dari 20 ribu dolar atau keduanya.
Jaksa Hennepin Freeman mengatakan bahwa kemungkinan dakwaan juga akan dijatuhkan terhadap ketiga polisi lain yang dituduh terlibat dalam kematian Floyd, tapi dia menolak membahas apa dakwaan-dakwaan itu.
Ketiga polisi lain, yang ada di TKP kematian Floyd, adalah Tou Thao (34), J Alexander Kueng (26), dan Thomas K Lane (37).
Ketiganya dan juga Chauvin telah dipecat dari departemen kepolisian pada Selasa (26/05/2020).
Kematian Floyd telah memicu serangkaian aksi demonstrasi dan rusuh hampir di seantero Amerika Serikat.
Unjuk rasa juga terjadi di negara-negara lainnya. (*)
• Di Tengah Protes yang Berujung Kerusuhan, Adik George Floyd Ungkap Permohonan Ini Kepada Demonstran
• TERUNGKAP, Biodata Derek Chauvin, Polisi yang Tindih Leher George Floyd hingga Tewas
• Pria Bertato Peta Indonesia Ikut Kerusuhan: Kemlu Pastikan Bukan WNI