Berita Heboh
Guru Besar UI Ungkap Alasan Terdakwa Pilih Siram Air Keras Ketimbang Membunuh Novel Baswedan
Fakta terbaru kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terungkap.
sebenarnya dalam kasus tersebut, atau bukan.
"Saya tidak menemukan itu dan juga tidak terlalu kuat mengindikasikan kebohongan."
"Saya cek terus dengan fakta kalau orang bohong sekali-kali kepeleset."
"Sepanjang itu saya tidak menemukan itu."
"Mungkin pemeriksaan sehari itu tidak cukup, tapi sepanjang itu cukup lah bagi saya," paparnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan
penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman
Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2)
KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
tentang penganiayaan berat.
(Wartakotalive/Igman Ibrahim)
BERITA TERPOPULER :
• Prof Idrus Paturusi Sembuh dari Covid-19 Berkat Dua Bahan Ini, Mudah Didapat dan Harganya Murah
• Stop Sebar Video Pisang Goroho, Ormas Perempuan Mengecam Keras
• VIRAL Dokter Bahas di Twitter soal Bobroknya Penanganan Virus Corona di Surabaya
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pilih Siram Air Keras Ketimbang Membunuh, Terdakwa Ingin Novel Baswedan 'Nyaho'