Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bertentangan Dengan Keputusan MA

Pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Vebry Tri Haryadi (Praktisi Hukum, Advokat) 

Penulis : Vebry Tri Haryadi

(Praktisi Hukum, Advokat)

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah yang kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di masa pandemi corona tidak hanya menambah penderitaan masyarakat, namun menjadi pertanyaan mengenai adanya Keputusan Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, pada Februari 2020, MA telah membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang isinya menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Jadi pertanyaan, dapatkah Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres yang sama untuk menaikkan iuran BPJS ?

Sebelum menjawab hal itu, Perpres Nomor 64 tahun 2020 iuran kenaikkannya yaitu :
- Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

- Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

- Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemkab Minahasa Masih Mengkaji Kembali Tanggungan untuk Kelas III

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa 5 Mei 2020.

Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan nominal yang berbeda dari kenaikan iuran sebelumnya. Apakah kenaikan iuran BPJS kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan putusan MA ?

Tentu bertentangan, karena putusan MA itu bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.

Dalam Undang-undang tentang MA dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi. Sehingga jelas kenaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan Perpres Nomor 64 tersebut bertentangan dengan Keputusan MA.

Sehingga, siapapun yang membuat peraturan baru yang melawan putusan MA, dapat disebut menentang putusan pengadilan dan mengabaikan hukum atau disobedience of law. Perpres tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 31 UU MA dan juga Asas-Asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam UU No. 12 Tahun 2011 dengan mereplikasi pengaturan yang telah dinyatakan tidak sah, khususnya pasal 5 dan Pasal 6 UU No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yakni Asas Keadilan. (*)

BREAKING NEWS, Kasus Virus Corona di Sulawesi Utara Bertambah jadi 114 Orang

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved