THR
Joko Widodo Tanda Tangani Aturan Pencairan THR bagi PNS dan Non-PNS, Ini Besarannya
Kabarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan pencairan tunjungan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS.
Untuk masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 4,306 juta. Lalu masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 5,110 juta.
Sementara itu untuk besaran THR PNS yang diberikan pada lebaran tahun ini sebesar 1 bulan penghasilan pada dua bulan sebelum hari raya.
Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
THR tersebut paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya.
Bila tidak bisa dibayarkan sesuai waktu tersebut, THR akan dibayarkan setelah hari raya.
• Risma Kabulkan Pembuatan RS Karantina Pasien Covid-19 dan Minta Warga Surabaya Jadi Prioritas
• Baju Dugem, Dirancang Karena Pandemi Virus Corona Agar Aman saat Berpesta
• DPR Sahkan UU Minerba di Tengah Pandemi Virus Corona dan Hujan Kritik
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul " Jokowi Teken Peraturan Pemerintah Tentang THR Bagi Non-PNS, Berikut Besarannya "