TOPIK
THR
-
Tunjangan ini sangat diharapkan buruh/pekerja mengingat kebutuhan dalam mempersiapkan berbagai hal menjelang hari besar yang dirayakan.
-
Inilah Golongan PNS yang paling banyak dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 bahkan bisa lebih besar dari Presiden Jokowi
-
Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan PNS akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13.
-
THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia
-
Lebaran tinggal beberapa hari lagi, sejumlah pekerja mulai mendapatkan tunjangan hari raya atau THR.
-
Pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dan Pensiunan.
-
Presiden Jokowi juga umumkan bonus tambahan berupa tunjangan kinerja atau tukin senilai 50 persen dari gaji
-
Untuk tahun ini, Presiden Jokowi juga umumkan bonus tambahan berupa tunjangan kinerja atau tukin senilai 50 persen dari gaji.
-
Berikut ini cara terbaru menghitung jatah THR yang bisa didapat para pekerja
-
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
-
Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR PNS/Polri/TNI) dan gaji ke 13 untuk tahun ini.
-
Soal tunjangan hari raya (THR) saat ini tengah jadi sorotan publik. Terkait hal tersebut jika pengusaha tak membayar THR akan mendapat sanksi.
-
Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) PNS. Diketahui saat ini THR telah menjadi pembahasan.
-
Berikut bocoran jadwal THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan.
-
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan
-
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan jadwal THR PNS 2022 cair diperkirakan akan berlangsung bulan Mei dan Juni.
-
Sri Mulyani lalu membeberkan alasan besaran THR PNS 2021 tak memperhitungkan tukin
-
THR untuk PNS tahun ini direncanakan akan cair pada H-10 Lebaran.
Diketahui, pembayaran THR dilakukan secara penuh tanpa potongan.
-
THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan agama
-
Selain itu, Kemnaker menegaskan bahwa pekerja kontrak dan pekerja outsourching tetap berhak menerima THR Keagamaan.
-
Info terbaru pemerintah disebut akan mencairkan THR bagi PNS tahun ini pada H-10 Lebaran Idul Fitri 1442 H
-
Berikut ini perhitungan besaran THR karyawan swasta 2021 sesuai dengan masa kerjanya.
-
THR bagi Aparatur Sipil Negara khusus Pemkab Talaud untuk Tahun 2021 masih menunggu Petunjuk Teknis Juknis dari Kementrian Keuangan RI.
-
Sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh pekerja/ buruh. Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR
-
Alokasi anggaran THR 2020 sebesar Rp 29,382 triliun untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, dan ASN daerah
-
Kabarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan pencairan tunjungan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS.
-
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, aduan THR bisa ditangani
-
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meski keuangan negara tengah dalam pengetatan saat pandemi virus corona. tetap mendapatkan hak THR pada Lebaran
-
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, regulasi pencairan THR yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah sudah ditandatangani Jokowi
-
Dalam Permenaker ini diatur pula syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk bisa mendapatkan THR.
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved