THR
Joko Widodo Tanda Tangani Aturan Pencairan THR bagi PNS dan Non-PNS, Ini Besarannya
Kabarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan pencairan tunjungan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan pencairan tunjungan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS.
Dari aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Terkait hal itu, dalam kebijakan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei 2020 tersebut, besaran THR pegawai Non PNS pada lembaga non struktural dan lembaga pemerintahan atau pegawai lainnya yang menduduki jabatan struktral, yakni setara eselon III menerima THR Rp 5,352 juta.
• Sudah Disetujui Jokowi, Perpres 60 Tahun 2020 Makin Dipastikan Jakarta Sebagai Kawasan Ekonomi
• Presiden Joko Widodo Minta Sebelum Lebaran Angka Kasus Covid-19 Sudah Menurun

Sedangkan, untuk pegawai non PNS yang setara eselon IV menerima besaran THR sebesar Rp 5,242 juta.
Lalu, THR untuk pegawai pelaksanan non PNS yang berpendidikan SD hingga SMP atau sederat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 2,235 juta.
Untuk masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 2,569 juta.
Lalu masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 2,971 juta.
Baca: Cara Klaim Token Listrik PLN Gratis dan Diskon, Login www.pln.co.id atau WA ke 08122123123
THR untuk pegawai pelaksanan non PNS yang berpendidikan SMA atau DI atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 2,734 juta.
Untuk masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 3,154 juta. Lalu masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 3,738 juta.
THR untuk pegawai pelaksanan non PNS yang berpendidikan DII atau DIII atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 2,963 juta.
Untuk masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 3,411 juta. Lalu masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 4,046 juta.
THR untuk pegawai pelaksanan non PNS yang berpendidikan S1 atau D-IV atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 3,489 juta.
Untuk masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 4,043 juta. Lalu masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 4,765 juta.
Sementara itu, THR untuk pegawai pelaksanan non PNS yang berpendidikan S2 atau S3 atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 3,713 juta.
Untuk masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 4,306 juta. Lalu masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 5,110 juta.
Sementara itu untuk besaran THR PNS yang diberikan pada lebaran tahun ini sebesar 1 bulan penghasilan pada dua bulan sebelum hari raya.
Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
THR tersebut paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya.
Bila tidak bisa dibayarkan sesuai waktu tersebut, THR akan dibayarkan setelah hari raya.
• Risma Kabulkan Pembuatan RS Karantina Pasien Covid-19 dan Minta Warga Surabaya Jadi Prioritas
• Baju Dugem, Dirancang Karena Pandemi Virus Corona Agar Aman saat Berpesta
• DPR Sahkan UU Minerba di Tengah Pandemi Virus Corona dan Hujan Kritik
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul " Jokowi Teken Peraturan Pemerintah Tentang THR Bagi Non-PNS, Berikut Besarannya "