Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

2 Hotel Dirobohkan Karena Melanggar Aturan Lockdown dari Pemerintah Nigeria

Kabarnya dari otoritas negara bagian di Nigeria telah merobohkan 2 hotel yang diduga melanggar aturan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona.

Editor: Glendi Manengal
(KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya dari otoritas negara bagian di Nigeria telah merobohkan 2 hotel yang diduga melanggar aturan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona.

Diketahui saat itu gubernur Negara Bagian Rivers, Nyesom Wike, menyaksikan langsung penghancuran Hotel Edemete dan Prodest Home pada Minggu (10/5/2020).

Dari keterangan yang disampaikan, Ia mengatakan operator hotel telah melanggar perintah karena hotel harus tutup selama lockdown.

59 Persen Anggap Ekonomi Rumah Tangga Akan Memburuk Karena Covid-19 , dari Hasil Survei SMRC

Rumah Sakit Kebakaran Menewaskan 5 Pasien Virus Corona di Rusia

Wike juga mengungkapkan, orang-orang yang positif Covid-19 telah ditemukan di seluruh negara bagian Nigeria.

Namun, dia tidak menyebut ada pengunjung positif corona yang menginap di salah satu hotel yang dihancurkan itu.

"Petugas minta suap"

Dilansir dari BBC Senin (11/5/2020), manajer kedua hotel telah ditangkap, tetapi pemilik Prodest Home membantah hotelnya dibuka.

"Hotel itu tidak beroperasi dan 70 persen staf telah diliburkan. Hanya ada 3 orang di dalam," kata Gogorobari Promise Needam dikutip dari BBC.

"(Petugas) datang dan meminta suap, mereka mengatakan akan membiarkan kami beroperasi jika kami memberi mereka uang, tetapi kami mengatakan tidak beroperasi sehingga tidak punya uang," terangnya.

Pemerintah negara bagian Rivers membantah tuduhan tersebut. Rivers hingga Senin memiliki 15 kasus aktif virus corona dan 2 pasien telah meninggal dunia.

Sementara itu di Nigeria secara keseluruhan tercatat ada lebih dari 4.300 kasus Covid-19, dengan pusat perekonomian Lagos yang terparah terkena dampaknya.

Namun lockdown yang diterapkan di sana dan di beberapa negara bagian lain, telah dicabut sebagian pada akhir Maret.

Dilansir dari BBC, pakar hukum mengatakan bahwa tindakan gubernur itu dapat dituntut di pengadilan.

Akan tetapi pemerintah negara bagian mengatakan, Wike telah menandatangani perintah eksekutif yang memberinya kewenangan untuk menerapkan lockdown.

Pengacara Ahmed Abass dalam wawancara dengan BBC menerangkan, perintah eksekutif itu tidak memberikan kewenangan kepada gubernur untuk merobohkan bangunan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved