Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Citilink Layani Penerbangan Domestik Mulai 8 Mei, Bagaimana dengan Rute dari Manado?

Maskapai Citilink Indonesia kembali akan melayani penerbangan domestik mulai Jumat, 8 Mei 2020

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNJABAR
Pesawat Citilink 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -  Maskapai Citilink Indonesia kembali akan melayani penerbangan domestik mulai Jumat, 8 Mei 2020.

Layanan penerbangan domestik yang dimaksud, diperuntukkan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.

Meskipun demikian, belum semua rute atau kota yang melayani penerbangan domestik 'khusus' ini. Di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado misalnya, Citilink belum melayani penerbangan dimaksud.

"Sejauh ini rute dari dan ke Manado belum operasi melayani penumpang.  Memang sudah di-publish penerbangan domestik mulai 8 Mei tapi Manado memang belum ada," kata Harry Yulianto, Station Manager Citilink Manado, Kamis (07/05/2020) malam.

AP I Bandara Samrat Tindaklanjuti Keputusan Pengaktifan Moda Transportasi di Tengah Larangan Mudik

Terkait itu, Direktur Utama Citilink Juliandra mengungkapkan, kriteria penumpang yang bisa dilayani di antaranya, orang yang melakukan perjalanan kedinasan; repatriasi WNI, pelaja, pekerja migran atau pemulangan orang dengan alasan khusus;  pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.

Adapun pembelian tiket dan untuk mengetahui rute serta jadwal penerbangannya, hanya dapat dilakukan melalui situs web www.citilink.co.id, aplikasi BetterFly Citilink dan kantor penjualan Citilink.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kebijakan yang ketat diperlakukan kepada calon penumpang untuk melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat melakukan pembelian tiket.

Lion Air Mulai Layani Exemption Flight 10 Mei 2020

Di antaranya, memiliki surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit; surat tugas dari kantor maupun instansi terkait; surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

"Calon penumpang juga diwajibkan untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli pada saat melakukan check-in di check-in counter," katanya dalam keterangan tertulis.

Selain itu, penumpang juga dipersyaratkan untuk memiliki tiket pulang pergi. Hal ini mengacu kepada ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Pemprov Sudah Salurkan 4.597 Paket Sembako

Selain itu mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. 31 Tahun 2020.

“Citilink mendukung penuh upaya Pemerintah dalam menangani Covid-19 di Indonesia dengan memastikan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Untuk informasi lainnya mengenai ketentuan kriteria penumpang dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat mengakses https://www.citilink.co.id/ citilink-terkait-covid-19. (ndo)

RSUP Kandou Masuk Fasilitas Uji Medis Obat Virus Corona, Masih Tunggu Kiriman Obat Dari Produsen

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved