Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Novel Sebut Nama Ketua Umum PSSI saat Sidang

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan soal kejadian usai penyiraman air keras

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Novel Baswedan memberi keterangan di depan kediamannya, Jumat (7/2/2020) pagi 

"Saya katakan pada saat aktivitas saya pulang dari masjid, ada tetangga yang menyapa karena dia melintas. Seingat saya saat itu tidak ada kaitan dengan saya dipanggil, saya tidak mendengar saya dipanggil, dan kalaupun saya dipanggil, saya seharusnya dengar karena saat itu sunyi," kata Novel menjelaskan kepada penasihat hukum saat sidang.

Penasihat hukum pun bertanya mengapa Novel menoleh saat kedua pelaku mendekati, apakah dirinya mengetahui itu.

"Kalau ada motor yang berjalan pelan, saya merasa orang ini akan mengajak bicara, makanya saya menoleh," lanjutnya. "Saat menoleh, lalu ada siraman air, mana yang terkena duluan, pipi, bibir, dagu, badan?" tanya penasihat hukum pelaku.

Novel kemudian mengatakan bahwa dirinya tidak secermat itu. Namun dia tetap menjawab beberapa pertanyaan itu, salah satunya soal bagian tubuh mana yang terkena siraman air keras.

"Ketika dikatakan bahwa siraman itu ke badan, saya katakan tidak, karena sebagian besar airnya kena ke muka saya. Awalnya kena ke pipi, dagu, sulit sekali untuk memastikan itu, dan rasanya wajah ke bagian atas," ujarnya.

"Menurut tenaga medis, karena air keras itulah, hidung saya tersumbat, dan  karena itulah saya merasakan gagal napas, lalu wajah saya perih dan merasa terbakar," kata Novel. Dalam kesempatan tersebut, Novel Baswedan menyebut mata sebelah kirinya yang mengalami luka akibat penyiraman air keras, tidak ditutupi atau dilindungi dengan softlens. 

"Apakah mata kiri sebelah kiri ini memang itu begitu membentuk lukanya? Ini mohon maaf ini saudara saksi, jangan sampai nanti kita salah mengartikan, apakah saudara saksi pakai softlens atau luka betulan?" tanya penasihat hukum.

Novel pun menjawab bahwa memang ada sejumlah oknum yang bermain narasi bahwa dirinya memakai softlens. Novel pun menegaskan hal itu tidak benar.

"Saya tahu kalau ada oknum tertentu yang membuat cerita seperti itu. Walaupun sudah dilaporkan, tidak diproses dan itu faktanya. Mata saya dipegang tidak apa-apa. Kalau ada cottonbud, dicopot juga boleh," lanjutnya.

Perdebatan soal softlens dan mata kiri Novel pun terjadi tak lama. Menurut Novel, apa yang disampaikan penasihat hukum kurang lebih merendahkan dan menyatakan dirinya bohong selama ini. Namun, hakim kemudian menengahi bahwa yang dilakukan penasihat hukum pelaku untuk mencari fakta hukum dari kasus penyiraman air keras. "Ini konteksnya untuk mencari fakta hukum. Jangan dibawa ke perasaan," kata hakim.

"Karena yang mulia, saya merasa ini tidak ada suatu empati terhadap korban," balas Novel. Tak lama, hakim dan peserta sidang pun menyepakati pertanyaan soal kondisi mata kiri Novel Baswedan diubah dan tidak menyinggung soal softlens.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. (Tribun Network/den/wly)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved