UMKM Sulit Bayar Kredit Rp 11,3 T: Begini Penjelasan Kadis Koperasi Sulut
Sebanyak 49.200 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sulawesi Utara menanti ‘stimulus’ dari pemerintah.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Sebanyak 49.200 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sulawesi Utara menanti ‘stimulus’ dari pemerintah. Presiden Joko Widodo memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Hingga akhir 2019, total kredit di Sulut mencapai Rp 39,5 triliun. Porsi kredit konsumtif di Sulut mencapai 60 persen dari total pembiayaan yang diberikan. Perbandingannya, kredit konsumtif Rp 23,8 trilun, investasi Rp 5,37 triliun dan modal kerja Rp 10,3 triliun. Sementara, jika dilihat dari profil kredit UMKM, porsi pembiayaan ke UMKM Rp 11,3 triliun. Sisanya Rp 28,2 triliun kredit umum.
• Gubernur Jelaskan Protokol Covid-19: Wagub Siapkan Rumah Pribadi untuk ODP
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut, Ronald Sorongan mengatakan, kebijakan ini dinantikan. Di Sulut, ada 49.200 UMKM. "Jadi kita tunggu petunjuk pelaksanaannya seperti apa dari pusat," kata dia, Rabu (15/4/2020).
Kebijakan ini, kata Sorongan, berkaitan dengan keringanan bunga pinjaman, penundaan angsuran hingga jangka waktu tertentu. "Jadi UMKM yang mengajukan pinjaman usaha bisa meminta fasilitas kebijakan ini," ungkap mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa ini.
Pemerintah membantu UMKM dengan memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR paling lama 6 bulan. Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok ansuran akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.
Relaksasi KUR diputuskan pada rapat koordinasi (Rakor) Komite Pembiayaan UMKM, Rabu 8 April. Rakor dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Komite Pembiayaan UMKM, dan dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UMKM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Wakil Ketua OJK, Kepala BPKP dan para pejabat eselon 1 yang mewakili menteri sebagai anggota Komite Pembiayaan UMKM. “Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan rapat terbatas tingkat menteri pada 20 Maret 2020. Presiden telah menegaskan bahwa diberlakukan
penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR.
• Dana BOS Boleh Digunakan untuk Beli Paket Data
Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020. Antara lain mencantumkan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.
Lebih lanjut dijelaskan Menko Perekonomian, bagi debitur KUR existing yang terkena dampak Covid-19 akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR kecil dan mikro nonproduksi).
Sedangkan, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.
Dampak mewabahnya Covid-19, mulai dirasakan pelaku UMKM di Kota Kotamobagu. Pembatasan aktivitas, membuat penghasilan pelaku usaha menurun drastis. Virgi Mandar misalnya. Pemilik warung kopi Jarod Kotamobagu ini mengaku pasca ditetapkannya pembatasan aktivitas pendapatannya berkurang sekitar 80 persen. "Kalau normalnya pendapatan sehari itu berkisar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu, kini hanya menjadi Rp 100 ribu. Kadang bisa di bawah itu," tuturnya.
Virgi mengatakan dengan penghasilan seperti itu, dirinya sangat berharap adanya bantuan dari pemerintah ataupun mendapatkan relaksasi kredit. "Karena selama ini, memang belum ada bantuan ataupun relaksasi kredit, apalagi saya mengajukan pinjaman untuk mengembangkan usaha saya, sehingga diharapkan tidak ada denda ketika menunggak," singkatnya.
Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara menegaskan, pihaknya tengah mengkaji kebutuhan, bantuan bagi para pelaku usaha agar industri, khususnya UMKN tidak mati di Kotamobagu. "Sebab bantuan khusus pelaku usaha, memang harus dikaji dan disesuaikan kebutuhan," singkatnya.
Oshin Molantong, pelaku UMKM di Bolaang Mongondow Timur mengatakan, restrukturisasi bisa meringankan dan menyelamatkan usaha miliknya. "Kalau memang ada restrukturisasi itu saya sangat diuntungkan, apalagi semenjak ada pembatasan aktibitas di Boltim pendapatan saya kian menurun," ujarnya.
Namun, meski demikian pihaknya belum mencoba mengajukan restrukturisasi di bank. "Terakhir saya tanya ke pihak bank, katanya belum mendapat surat edaran kepastiannya, jadi sejak saat itu saya belum datang lagi bertanya soal restrukturisasi," ujarnya.
• Hati-Hati, Penularan Virus Corona dari Orang Tanpa Gejala, Ini Buktinya
Lebih lanjut, ibu dua anak tersebut mengatakan, kebijakan dari presiden perlu diapresiasi. "Sehari saya biasa dapat Rp 600 ribu ini hanya dapat Rp 200 paling tinggi, sedangkan pinjaman di bank per bulan itu sekitar hampir Rp 1 juta," ujarnya. Ia berharap, restrukturisasi bisa dipercepat agar usahanya tetap berjalan meski di tengah pandemi. "Jangan nunggu gulung tikar kemudian restrukturisasi berjalan," ucapnya.
Data dari OJK sebanyak 3.700 nasabah perbankan mengajukan permohonan restrukturisasi kredit ke bank. Kepala OJK Sulutgomalut, Slamet Wibowo mengatakan, jumlah itu merupakan akumulasi hingga Sabtu 9 April 2020. "Tentu jumlahnya akan bertambah seiring waktu," kata Slamet, Selasa (14/04/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/rupiah1123.jpg)