Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMKM Sulit Bayar Kredit Rp 11,3 T: Begini Penjelasan Kadis Koperasi Sulut

Sebanyak 49.200 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sulawesi Utara menanti ‘stimulus’ dari pemerintah.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun News
Ilustrasi Rupiah dan Dollar AS 

Ia jelaskan, bentuk dari restrukturisasu yang diberikan berupa relaksasi jangka waktu tenor yang diperpanjang, penangguhan sementara pembayaran, penurunan suku bunga hingga penurunan pokok pinjaman. "Restrukturisasi ini diberikan agar dampak Covid-19 yang menerpa sektor ril tidak lebih luas dan menekan ekonomi terlalu dalam," kata Slamet.

Terkait itu, ia mengingatkan perbankan dalam memberikan restrukturisasi mengaju POJK nomor 11 tahun 2020 tentang pemberian restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19. "Poin pentingnya, bank harus punya pedoman bagaimana pemberiannya, sektor mana yang prioritas," katanya.

Ia bilang, sesuai POJK mereka yang berhak atas restrukturisasi ialah yang bekerja di sektor informal. Pekerja harian yang terdampak Covid-19 atau pelaku UMKM yang jadi debitur dan karena Covid-19 tak bisa produktif dan memenuhi kewajiban kreditnya. "Secara umum itu petani, pedagang, tukang ojek, nelayan, buruh harian dan lain-lain," katanya.

Syarat lainnya, bank wajib melakukan assesment terhadap pengaju permohonan keringanan sehingga tepat sasaran. "Bank wajib melakukan tata kelola yang baik berdasarkan prinsip kehati-hatian agar tak ada moral hazard," jelasnya.

Angka kredit perbankan di Sulut tumbuh 7,10 persen per Desember 2019 (lihat grafis) jika dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya. Berdasar data OJK Sulutgomalut, total kredit tersalur di Sulut hingga Desember 2019 mencapai Rp 39,5 triliun. "Ada pertumbuhan, di mana tahun 2018 angka kredit Rp 36,89 triliun," ujar Slamet.

Berdasar data yang ada, kredit perbankan di Sulut masih didominasi oleh kredit konsumtif. Jumlahnya mencapai Rp 23,8 triliun. "Kredit konsumtif tumbuh 7,97 persen secara year on year. Pertumbuhannya paling tinggi dibanding kredit lainnya," ujarnya. Sementara, untuk kredit investasi, hingga akhir tahun 2019 mencapai Rp 5,37 triliun. Tumbuh 5,44 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sedangkan kredit modal kerja mencapai Rp 10,3 triliun. Jumlah kredit modal kerja tumbuh 6 persen dibanding pencapaian tahun 2018.

Slamet bilang, secara umum kinerja kredit perbankan di Sulut relatif aman. Hal itu bisa dilihat dari angka NPL (Non Performing Loan) atau kredit macet yang berada di angka 1,25 persen.

Kata Slamet, OJK terus mendorong perbankan meningkatkan kualitas kredit yang disalurkan. Salah satunya, meningkatkan penetrasi terhadap sektor ril yang berdampak pada peningkatan kredit produktif. "Karena kredit produktif itu sifatnya multiplier effect, dampaknya luas. Kredit modal kerja dan investasi, memberi efek ke lintas sektoral," kata Slamet. 

robert winerungan
robert winerungan (istimewa)

Dr Robert Winerungan
Akademisi Unima dan Sekretaris ISEI Cabang Manado-Sulut

Jangan Tunggu Usaha Tutup

Menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah pada 24 Maret 2010 yang baru lalu mengeluarkan sembilan kebijakan. Salah satu di antaranya ialah pemberian restrukturisasi kredit yang terdiri dari penurunan suku bunga, penangguhan cicilan hingga penjadwalan ulang.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah sudah berpikir akan ada menimbulkan dampak sistematis bagi bank akibat Covid-19 yang berlangsung tiba-tiba. Latar belakangnya, di masa pandemi Covid-19 ini terjadi penurunan permintaan khususnya konsumsi. Sementara itu, akibat dari kebijakan social distancing banyak usaha terpukul seperti perhubungan termasuk transportasi darat, hotel dan restoran dan pariwisata sangat terpukul.

Apa akibatnya? Cicilan kredit usaha dari usaha-usaha ini akan macet dan NPL akan menjadi tinggi. Jika NPL membesar likuiditas perbankan akan melemah dan bisa terjadi rush. Kebijakan relaksasi kredit ini sangat berguna untuk meringankan beban bank, bagi dunia usaha termasuk UMKM dan perusahaan pembiayaan.

Prinsipnya suka cita dinikmati bersama antara perbankan dan perusahaan pembiayaan dengan dunia usaha, duka cita pun di masa pandemi Covid-19 ini harus juga dirasakan bersama. Sekalipun bank dan perusahaan tidak akan bisa meraup profit yang optimal karena terkendala debitur sedang mengalami gangguan usaha, namun demikian bantuan bunga akan ditanggung pemerintah yang sudah menganggarkan di APBN.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved