Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana BOS Boleh Digunakan untuk Beli Paket Data

Selama belajar di rumah, banyak keluhan baik para guru maupun para murid, yaitu borosnya paket data.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Warta Kota/Ricky Martin Wijaya
Warta Kota/Ricky Martin Wijaya Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Eks CEO Gojek, Nadiem Makarim ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Selama belajar di rumah, banyak keluhan baik para guru maupun para murid, yaitu borosnya paket data. Dengan belajar melalui internet, mereka lebih banyak menghabiskan kuota internet.

Hilang 4 Hari, Bocah Perempuan Usia 12 Tahun, Tidak Makan Hanya Minum Air Hujan

Keluhan tersebut langsung direspons Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di tengah pandemi corona.

Nadiem memperbolehkan pihak sekolah menggunakan BOS untuk pembelian paket data Internet guru dan murid demi pelaksanaan sekolah dari rumah.

"Jadi sekarang secara eksplisit bahwa BOS pada saat darurat ini bisa digunakan untuk pembelian pulsa paket data atau pun layanan berbayar platform online bagi pendidik dan atau peserta didik," ujar Nadiem saat konferensi pers via Webinar, Rabu (15/4).

Hati-Hati, Penularan Virus Corona dari Orang Tanpa Gejala, Ini Buktinya

Selain itu, pihak sekolah juga diperbolehkan menggunakan BOS untuk pembelian sabun, masker, disinfektan, dan barang penunjang kebutuhan kesehatan lain.
Nadiem mengakui banyak kepala sekolah yang belum percaya diri untuk mempergunakan dana BOS untuk hal tersebut.

"Kalau di daerah masih merasa tidak nyaman, sekarang kita berikan kepastian bahwa ini boleh dipergunakan," ucap Nadiem.

Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Bupati Depri Pontoh Pimpin Musrenbang Tingkat Kabupaten Bolmut

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam menghadapi pandemi corona pemerintah memberlakukan pembatasan sosial (social distancing), di antanya dengan menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas. Para guru dan murid di semua tingkatan diwajibkan belajar di rumah. (fahdi/tribunnetwork/cep)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved