Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

UMKM di Sulut Tembus Puluhan Ribu, Menantikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit

Pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR untuk usaha yang terkena dampak Covid-19

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUN MANADO/FERNANDO LUMOWA
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut Ronald Sorongan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 bulan bagi Usaha Mikro Kecil Mikro (UMKM).

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut Ronald Sorongan mengatakan, kebijakan ini dinantikan pelaksanaannya. Di Sulut, ada sekitar 49.200 UMKM

"Jadi kita tunggu petunjuk pelaksanaannya seperti apa dari pusat, " kata dia.

Kebijakan ini kata Sorongan berkaitan dengan keringanan bungan pinjaman, penundaan angsuran hingga jangka waktu tertentu.

Heboh Warga Dijemput Tim Covid-19, Ini Keterangan Kadis Kesehatan Bitung

"Jadi UMKM yang mengajukan pinjaman usaha bisa meminta fasilitas kebijakan ini," ungkap Mantan Plt Sekda Minahasa ini.

Sebelumnya, pemerintah dalam rangka membantu UMKM memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR untuk  usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 bulan.

Pembebasan pembayaran  bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan  KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Fuad Landjar Bantah Soal Anggota DPRD yang Lakukan Perjalanan Dinas ke Luar Daerah

Relaksasi pembayaran bunga dan penundaan pokok serta relaksasi ketentuan KUR tersebut diputuskan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Pembiayaan UMKM,Rabu ( 8 /4/2020)

Rakor dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Komite Pembiayaan UMKM, dan dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UMKM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Wakil Ketua OJK, Kepala BPKP dan para pejabat Eselon 1 yang mewakili Menteri sebagai anggota Komite Pembiayaan UMKM.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat via video conference tersebut, di Jakarta.

Bea Cukai Hibahkan 3.168 Liter Cap Tikus Senilai Rp 253 Juta ke Pemprov, Bakal Jadi Hand Sanitizer

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, di mana Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020.

Antara lain mencantumkan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.

Lebih lanjut dijelaskan Menko Perekonomian, bagi debitur KUR existing yang terkena dampak Covid-19 akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

Diduga Karena Masalah Ini, Pemuda 21 Tahun di Bitung Nekat Gantung Diri

Sedangkan, untuk Calon Debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved