Berita Sulut
UMKM di Sulut Tembus Puluhan Ribu, Menantikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit
Pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR untuk usaha yang terkena dampak Covid-19
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut:
Syarat Umum, kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni kolektabilitas performing loan kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau (kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok.
Lalu, bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.
• Akses Masuk di Mapolres Kotamobagu Diperketat, Jam Besuk Tahanan Dihapus
Kemudian, syarat jhusus:
Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat; Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.
Sebagai informasi tambahan, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp507,00 triliun, dengan outstanding senilai Rp165,30 triliun dan rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,19%.
Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp35,00 triliun atau 18,42% dari target 2020 yang berjumlah Rp190 triliun.(ryo)
• Bupati Minahasa Mewajibkan Warga Gunakan Masker Saat Beraktivitas di Luar Rumah