Wabup Tuuk Tanyakan Keringanan Kredit ke Olly, OJK: Khusus Debitur Terdampak Covid
Program restrukturisasi kredit di tengah pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) menuai sorotan. Wakil Bupati Bolaang Mongondow
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Program restrukturisasi kredit di tengah pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) menuai sorotan. Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Yanni Tuuk mempertanyakan kebijakan Presiden Joko Widodo itu saat video conference dengan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Selasa (31/3/2020). Jokowi memastikan keringanan kredit untuk pekerja informal yang terdampak penyebaran Corona, seperti ojek online, sopir taksi, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan nelayan berlaku mulai April 2020.
• Golkar Tunda Survei Elektabilitas Figur
"Banyak masyarakat yang kredit sepeda motor masih saja ditagih, maka warga Bolmong bertanya apakah perintah Presiden mengenai kemudahan bagi debitur masih berlaku," kata dia.
Kecemasan juga dialami para debitur. Lisa Rondonuwu harap cemas. Dia, satu di antara ribuan warga Kota Manado yang selama ini bergerak di sektor informal. Sudah hampir tiga pekan, usaha warung makannya tak menghasilkan. "Orderan ada tapi satu-satu. Itupun, ketika ada orderan dari luar, pas mau antar, tak ada ojek online. Bingung mau bagaimana," kata warga Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala ini kepada Tribun Manado, Rabu (1/4/2020).

Lisa adalah debitur KUR bank BUMN. Ia mendapat pinjaman Rp 30-an juta. Ia sangat sangat berharap mendapatkan fasilitas restrukturisasi dari bank. Karenanya, ia rajin mencari informasi ke mana-mana. "Saya akan ke bank menanyakan mekanismenya. Keadaan ini sulit, mau bayar cicilan bagaimana kalau tak ada pemasukan," katanya
Setali tiga uang, Ito Mottoh pun berharap bisa mendapatkan keringanan dari perusahaan pembiayaan. Ia tengah mengangsur sepeda motor matik di sebuah perusahaan jasa leasing. Ito kesulitan karena orderan ojek online sepi. "Ada hanya satu dua per hari. Berat, bagaimana mau bayar cicilan motor," katanya. Ito berharap mendapatkan keringanan dari leasing. "Semoga ada keringanan," kata warga Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang ini.
Ahmad Madihutu, warga Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengaku bekerja sebagai tukang bentor. Dia setiap bulan harus melakukan pembayaran angsuran tepat waktu. Dia menggadaikan BPKB sepeda motor untuk membiayai kebutuhan tertentu. "Ya, saya tetap membayar sesuai nominal angsuran yaitu Rp 650 ribu setiap bulan tanpa adanya penangguhan atau pengurangan," ungkap Ahmad.
• Satgas Covid Bitung Periksa 26 WNA Tiongkok
Kredit Multifinance 2019 di Sulut
- Investasi Rp 1,268 triliun
- Modal kerja Rp 241,1 miliar
- Multiguna Rp 4,268 triliun
- Total Rp 5,678 triliun, naik 18,27% dibanding 2018
=====================
Ahmad mengaku kesulitan untuk mencari penumpang semenjak wabah Corona. "Ya, saya sangat kesulitan, biasanya per hari pendapatan sampai Rp 100 ribu, kini tinggal Rp 30 ribu bahkan di bawah itu," keluhnya. Dia berharap ada keringanan.
Aping Danial (24), satu tukang ojek online mengatakan, sangat senang mendengar kabar pelonggaran cicilan kendaraan bermotor. "Tentu diharapkan instruksi ini dapat segera diterapkan, mengingat saat ini, pendapatan saya belum maksimal, ditambah tingginya kebutuhan hidup, tentu adanya kelonggaran cicilan akan sangat membantu dalam masa sulit ini," jelasnya.
Manager FIF Grup Cabang Kotamobagu yang enggan namanya disebutkan Rabu (1/4/2020) menjelaskan, kelonggaran cicilan kendaraan bermotor khusus tukang ojek, sopir taksi dan nelayan, saat ini masih sementara dibahas di tingkatan pimpinan perusahaan. "Semoga realisasinya bisa diterapkan dalam waktu dekat. Tapi sekadar diingatkan, peringanan cicilan kendaraan bermotor ini, bukan dalam artian bahwa konsumen sudah tidak perlu membayar cicilan, tapi nominalnya dikurangi," jelasnya
Ia mengatakan pengurangan biaya cicilan konsumen akan berdampak pada masa pembayaran cicilan. "Sebab saat cicilan dikurangi, maka masa tenor pembayaran cicilan akan diperpanjang," tutur dia. "Namun saat ini aturan dari pusat masih sementara dibahas, sehingga kami di cabang, tentu wajib menunggu instruksi selanjutnya, yang pasti akan disesuaikan dengan aturan OJK," ujarnya.
• ODSK Pasok Sembako ke Panti Asuhan: dr Rinny Kampanye Social Distancing
Pengemudi ojek online Grab di Kota Manado menyambut baik. "Kami dari pihak ojek online meminta ikut aturan pemerintah yang telah ditetapkan Presiden," Zulkarnaen, pihak pengemudi ojek Grab, Rabu (1/4/2020). Penerapan relaksasi kredit seorang mitra ojek online mengaku belum ada. "Di sini sementara belum ada, masih wacana," kata Febrianto Poha.
Restrukturisasi kredit disambut antusiasme warga. Sehari begitu diumumkan Jokowi, debitur langsung menyerbu kantor perusahaan pembiayaan (multifinance atau leasing). Seperti di Hasjrat Multifinance (HMF) Cabang Manado. Begitu diumumkan Presiden soal restrukturisasi, besoknya nasabah HMF langsung datang.
Mereka bermaksud menanyakan teknis pengajuan permohonan keringanan kredit dimaksud. "Sejauh ini sudah lebih dari 150 orang yang datang," kata Hendry Abizar, Kuasa Direksi HMF Manado, Rabu (01/04/2020).
Hanya saja, ia bilang, dari ratusan, baru satu orang yang memasukkan permohonan secara online. Sesuai petunjuk POJK 11 tahun 2020 dan edaran Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), permohonan pengajuan restrukturisasi dan proses selanjutnya dilakukan tanpa tata muka dalam rangka pencegahan Covid-19.
Hendry memastikan, tak semua debitur yang mengajukan restrukturisasi dikabulkan permohonannya. "Sesuai analisa HMF pusat, siapa yang layak, yakni yang memenuhi kriteria sesuai POJK dan APPI, terdampak langsung," jelasnya.
Ia pun menitikberatkan pada poin bahwa debitur yang memenuhi syarat juga harus memiliki historis pembayaran angsuran bagus. "Artinya hingga 2 Maret, ketika darurat Corona diumumkan, dia pembayarannya bagus, tidak ada tunggakan. Itu berhubungan dengan Sistem Informasi Layanan Konsumen (SLIK)," jelasnya.
Sejauh ini, ada sekitar 9 ribuan nasabah HMF yang memiliki riwayat pembayaran bagus. "Kami ikut aturan saja, seusai arahan OJK dan APPI. Makanya verifikasinya yang diperkuat," katanya.
Senada, PT Federal International Finance (FIF) pun mulai melayani permohonan pengajuan restrukturisasi. Hingga Rabu (1/4/2020), puluhan nasabah datang bermaksud mengajukan restrukturisasi. "Lumayan banyak yang datang. Hanya kan saat ini pengajuannya online," kata Yohanis Batara Randa, Kepala FIF Manado.
Kata Batara, pihaknya masih menunggu petunjuk selanjutnya dari kantor pusat. "Teknis pelayanan permohonannya seperti apa, mekanisme proses dan lain-lain. Kita masih tunggu," ujarnya. Meskipun begitu, Batara memastikan tentu hanya debitur yang memenuhi syarat sesuai Petunjuk POJK 11 dan Edaran APPI. "Di situ disebut, debitur terdampak yang bergerak di sektor informal," katanya. Untuk memastikan itu, Batara bilang, pihaknya akan melakukan verifikasi dan prinsip kehati-hatian.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menindaklanjuti Peraturan OJK nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
APPI pun mengeluarkan edaran yang meminta semua perusahaan pembiayaan menindaklanjuti POJK dalam bentuk pemberian restrukturisasi bagi debitur terdampak Covid-19. Ketua APPI Sulut, Yermi Pandoh mengatakan, jenis restrukturisasi yang bisa diberikan antara lain, perpanjangan waktu, yakni penundaan sebagian pembayaran atau jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh leasing atau multifinance.
Adapun syarat mendapatkan restrukturisasi ialah, debitur terdampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar. Lalu, debitur merupakan pekerja informal, UMKM yang karena Covid-19 tak bisa lagi berproduksi atau menawarkan jasanya. Terakhir, debitur punya historis bagus dalam pembayaran angsuran. Dalam POJK disebut debitur tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan
virus corona dan pemegang unit objek jaminan pembiayaan," kata Pandoh.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut Slamet Wibowo melalui Kabag Pengawasan EPK IKNB dan Pasar Modal Ahmad Husain mengatakan, tidak semua debitur bisa mendapatkan restrukturisasi dimaksud.
Kelonggaran dalam pembayaran kredit perbankan maupun perusahaan pembiayaan lebih ditujukan kepada debitur kecil. Mereka yang bergerak di sektor informal, usaha mikro (UMKM), pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
"Misalnya, pelaku UMKM, pemilik warung makan, tukang ojek, buruh, petani. Mereka yang bergerak di sektor informal, akibat kebijakan work from home, social and physical distancing terpaksa tak bisa beraktivitas produksi," ujar Ahmad, Selasa (31/3/2020). "Maksimal penundaan atau kelonggaran satu tahun," katanya.
Adapun bentuk kelonggaran yang bisa diberikan ialah penundaan atau penjadwalan pokok dan atau dengan bunga dalam jangka waktu tertentu.
"Sesuai dengan kesepakatan ataupun assesmen bank atau leasing. Misalnya, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan atau setahun," katanya.
Adapun kebijakan yang diambil erat kaitannya dengan dampak Covid-19 terhadap debitur. Termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan pandemi. Selain itu, beberapa hal penting yang wajib diketahui debitur di antaranya, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau leasing.
Permohonan restrukturisasi yang dapat disampaikan secara online melalui email, website bsnk atau leasing tanpa harus datang bertatap muka. Lalu, bank atau leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung dan melihat historis pembayaran pokok dan bunga, kejelasan penguasaan kendaraan untuk leasing.
"Restrukturisasi ini diperuntukkan bagi debitur yang beritikad baik. Syarat lainnya ialah debitur teratur membayar angsuran kredit alias tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020," ujarnya.

NPL Tinggi Bikin Ekonomi Buruk
Robert Winerungan, Pengamat Ekonomi dari Unima mengatakan, pemerintah sudah antisipasi semua. Kredit relaksasi begini, misalnya saja, ojek oline, semua itu nggak lagi jalan kan sekarang. Karena tidak jalan, mereka mau membayar dengan apa angsurannya. Itu contoh kecil.
Berarti semua akan ditarik, kalau ditarik maka berdampak pada non performing loan (NPL) atau kredit macet akan menjadi tinggi. Bahwa akibatnya akan buruk terhadap ekonomi kalau NPL itu tinggi. Jadi pemerintah supaya tidak menjadi kredit macet, itu yang dijamin pemerintah.
Banyak sekali, bukan hanya kredit mobil maupun motor termasuk usaha yang meminjam uang di bank. Itu semua sekarang lagi macet. Kalau dia macet akan ditarik semua, NPL itu akan tinggi sekali, ekonomi memburuk.
Kepercayaan perbankan itu menjadi lemah sekali. Nah, dengan penanggulangan dari pemerintah, maka sepertinya tidak terjadi NPL tinggi dan kredit itu bukan menjadi kredit yang tidak tertagih tetapi kredit yang di-reschedule untuk pembayaran.
Bunganya ditanggung oleh pemerintah. Memang pemerintah dalam hal ini duit dari mana. Itulah pemerintah kan kalau tidak mengambil kebijakan seperti itu maka akan hancur ekonomi Indonesia.
Kebijakan yang bagus dan akan lebih parah lagi kalau tidak mengambil langkah ini. Saran saya untuk nasabah itu harus jujur dan pemerintah maupun perbankan harus menilai benar usaha itu macet karena dampak ini maka perlu direstrukturisasi.
Hal itu perlu kehati-hatian dan jangan sampai bolong. Kalau benar direstrukturisasikan, yaitu usaha mereka akan jalan serta tidak banyak mem-PHK-kan karyawan. (ndo/art/mjr/ang/drp)