Update Virus Corona Sulut
Restrukturisasi Kredit, Debitur Ramai-ramai Serbu Kantor Leasing
Kebijakan pemberian restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 disambut antusias warga
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kebijakan pemberian restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 disambut antusias warga.
Sehari begitu diumumkan Presiden Jokowi tentang bakal diberikannya restrukturisasi kredit dengan relaksasi hingga setahun, debitur pun langsung menyerbu kantor-kantor perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing).
Seperti di Hasjrat Multifinance (HMF) Cabang Manado. Begitu diumumkan Presiden soal restrukturisasi, besoknya nasabah HMF langsung datang.
• Ketua Satgas Covid-19 Minsel Minta Pembatasan Hari Operasional Pasar Rakyat Ditinjau
Mereka bermaksud menanyakan teknis pengajuan permohonan keringanan kredit dimaksud. "Sejauh ini sudah lebih dari 150 orang yang datang," kata Hendry Abizar, Kuasa Direksi HMF Manado, Rabu (01/04/2020).
Hanya saja, ia bilang, dari ratusan, baru satu orang yang memasukkan permohonan secara online. Sesuai petunjuk POJK 11 tahun 2020 dan edaran Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), permohonan pengajuan restrukturisasi dan proses selanjutnya dilakukan tanpa tata muka dalam rangka pencegahan Covid-19.
Hendry memastikan, tak semua debitur yang mengajukan restrukturisasi dikabulkan permohonannya. "Sesuai analisa HMF pusat, siapa yang layak, yakni yang memenuhi kriteria sesuai POJK dan APPI, terdampak langsung," jelasnya.
• Kelonggaran Cicilan Kendaraan Bermotor Masih Digodok, Warga Kotamobagu Diminta Bersabar
Ia pun menitikberatkan pada poin bahwa debitur yang memenuhi syarat juga harus memiliki historis pembayaran angsuran bagus. "Artinya hingga 2 Maret, ketika darurat Corona diumumkan, dia pembayarannya bagus, tidak ada tunggakan. Itu berhubungan dengan Sistem Informasi Layanan Konsumen (SLIK)," jelasnya.
Sejauh ini, ada sekitar 9 ribuan nasabah HMF yang memiliki riwayat pembayaran bagus.
"Kami ikut aturan saja, seusai arahan OJK dan APPI. Makanya verifikasinya yang diperkuat," katanya.
Senada, PT Federal International Finance (FIF) pun mulai melayani permohonan pengajuan restrukturisasi. Hingga Rabu (01/04/2020), puluhan nasabah datang bermaksud mengajukan restrukturisasi.
• Bea Cukai Sebut Pakaian Cabo Berpotensi Sebar Covid-19, Imbau Jangan Dibeli
"Lumayan banyak yang datang. Hanya kan saat ini pengajuannya online," kata Yohanis Batara Randa, Kepala FIF Manado.
Kata Batara, pihaknya masih menunggu petunjuk selanjutnya dari kantor pusat. "Teknis pelayanan permohonannya seperti apa, mekanisme proses dan lain-lain. Kita masih tunggu," ujarnya.
Meskipun begitu, Batara memastikan tentu hanya debitur yang memenuhi syarat sesuai Petunjuk POJK 11 dan Edaran APPI.
"Di situ disebut, debitur terdampak yang bergerak di sektor informal," katanya. Untuk memastikan itu, Batara bilang, pihaknya akan melakukan verifikasi dan prinsip kehati-hatian.(ndo)
• Bolmong Bakal Aktifkan Pos Perbatasan, Ketua DPRD Nilai Pos Jaga Desa Lebih Efektif