Update Virus Corona Sulut
Ketua Satgas Covid-19 Minsel Minta Pembatasan Hari Operasional Pasar Rakyat Ditinjau
Perusahaan Daerah (PD) Cita Waya Esa mulai 30 Maret lalu memberlakukan pembatasan operasional 10 pasar rakyat di Kabupaten Minahasa Selatan
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perusahaan Daerah (PD) Cita Waya Esa mulai 30 Maret lalu memberlakukan pembatasan operasional 10 pasar rakyat di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)
Kebijakan ini memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Seperti yang terjadi di Pasar 54 Amurang yang hanya bisa beroperasi dua hari dalam seminggu yakni Senin dan Jumat.
Warga berjubel untuk membeli kebutuhan bahan pokok sehari-hari pada Senin (30/3/2020) lalu. Situasi ini dinilai oleh banyak kalangan bisa berpotensi menjadi sumber penyebaran virus corona jika ada satu saja orang yang sudah terinfeksi.
Padahal sebelum ada kebijakan kontroversi dari PD Cita Waya Esa ini, pembeli yang berbelanja di Pasar 54 Amurang tak akan menumpuk.
• Kelonggaran Cicilan Kendaraan Bermotor Masih Digodok, Warga Kotamobagu Diminta Bersabar
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Minsel dr Erwin Scouthen angkat bicara soal permasalahan tersebut. Menurut dia PD Cita Waya Esa harus evaluasi lagi pengoperasian pasar rakyat.
Dia menawarkan dua opsi bagi PD Cita Waya Esa. Opsi pertama yakni operasional pasar dikembalikan seperti semula (dibuka setiap hari) namun jamnya yang dikurangi.
Opsi kedua menurut Kepala Dinas Kesehatan Minsel ini, dalam seminggu operasional pasar hari lebih dari dua kali (tak hanya Senin dan Jumat).
"Dua opsi atau rekomendasi itu sudah disampaikan ke dinas terkait," ujar Erwin Scouthen.
Satgas Covid-19 Kabupaten Minsel juga akan menerjunkan tim untuk memantau harga kebutuhan pokok supaya tak melebihi harga eceran tertinggi.
• Bolmong Bakal Aktifkan Pos Perbatasan, Ketua DPRD Nilai Pos Jaga Desa Lebih Efektif
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pasar-54-amurang-beroperasi-dua-kali-dalam-sepekan1.jpg)