Penimbun Masker Dipidana 5 Tahun Penjara
Pemerintah akan menurunkan anggota kepolisian untuk menjaga supermarket guna mengantisipasi kepanikan pembelian kebutuhan dasar
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
"Sekarang ramai lagi warga yang beli masker. Kalau dulu orang beli buat dibawa ke luar negeri sekarang yang beli warga lokal dan instansi. Sejak tadi pagi, karyawan bank banyak yang datang ke sini untuk beli masker," tambahnya.
Yanti, seorang karyawan swasta di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, mengaku ingin membeli masker N95 karena memang diperintah oleh pimpinan kantornya.
Masker N95 atau masker respirator disebut efektif mengantisipasi penyebaran virus corona. Masker ini mampu menyaring udara hingga 95 persen. Namun, dia pun tak mudah mendapatkan barang tersebut.
"Susah cari masker N95 di sini. Saya keliling Pasar Pramuka banyakan jual masker yang biasa. Sementara kantor suruh beli yang N95. Walau harganya jutaan karena kantor yang suruh, ya saya beli saja," tutur Yanti.
Penimbun Masker Dipidana 5 Tahun Penjara
Polri memastikan mengawasi oknum-oknum yang menimbun masker maupun hand sanitizer atau cairan pencuci tangan secara ilegal. Pelaku penimbun dua barang itu terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi, Senin (2/3).
Pasal 107 UU tersebut berbunyi: "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan. Oleh karena itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut.
"Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," ujarnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki oknum-oknum yang berusaha melakukan penimbunan masker maupun alat medis lainnya menyusul kasus virus corona di Indonesia.
"Kami masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Argo
Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menegaskan polisi akan menindak tegas oknum yang melakukan penimbunan tersebut. Namun, aparat akan mendalami motif dari oknum tersebut.
"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa kira-kira motif dia. Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," tutur dia. (tribun network/tribunjakarta//fel/fik/coz)