Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penimbun Masker Dipidana 5 Tahun Penjara

Pemerintah akan menurunkan anggota kepolisian untuk menjaga supermarket guna mengantisipasi kepanikan pembelian kebutuhan dasar

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Xinhua/SCMP
ILUSTRASI Pekerja membuat masker bedah di Dingzhou, di provinsi Hebei China utara berusaha memenuhi permintaan pasar akibat mewabahnya virus corona. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan menurunkan anggota kepolisian untuk menjaga supermarket guna mengantisipasi kepanikan pembelian kebutuhan dasar atau sembako berlebihan pasca-diumumkannya dua orang WNI positif terjangkit virus corona.

Ahok Calon Kepala Otoritas Ibu Kota Baru

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Kantor Staf Presiden,  Jakarta, Senin, (2/3).

Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak panik dalam menghadapi penyebaran virus corona atau Covid-19. Ia telah meminta Kapolri untuk mengerahkan anggotanya ikut menertibkan aksi pembelian sembako berlebihan, termasuk masker, di pusat perbelanjaan.

"Di situlah kita akan ambil langkah-langkah itu. Nanti Kapolri supaya menurunkan anggotanya untuk ikut membatasi masyarakat melakukan hal yang berlebihan seperti itu," kata Moeldoko.

Menurut Moeldoko, pemerintah menjamin ketersediaan barang kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu membeli berlebihan dan menimbun barang tersebut.

Senada dengan itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta masyarakat agar tetap tenang dalam menyikapi temuan dua warga Indonesia asal kota Depok, Jawa Barat, terinfeksi virus Corona.

Ia meminta masyarakat tidak panik berlebihan dalam mengantisipasi penyebaran virus corona dengan belanja kebutuhan sehari-sehari hingga peralatan medis, seperti masker dan  masker dan hand sanitazer, berlebihan.

"Jangan gampang panik lah, dalam kondisi seperti ini diperlukan ketanangan, kehati-hatian dan juga tidak grasak-grusuk. Termasuk belanja berlebihan, engga perlu," tandasnya.

Sementara itu, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tetap menjaga kesehatan seperti mengenakan masker saat bepergian dan mencuci tangan sesering mungkin.

Makan Bergizi dan Pakai Masker: Cara Hindari Corona

Ia pun meyakinkan pemerintah berusaha memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi, termasuk masker. "Pasti, itu pasti soal kelangkaan masker itu, kami sudah antisipasi dan pastikan kami bertindak untuk bagaimana pemenuhan untuk publik bisa terpenuhi," kata Jaleswari.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kembali memberian imbauan terkait pengenaan masker. Ia tetap menyampaikan orang yang sehat tidak perlu mengenakan masker dalam mengantisipasi penyebaran virus corona. Hal itu pun sesuai dengan keputusan badan kesehatan dunia, World Health Organization (WHO).

"Tetap keputusannya dari WHO, yang sakit yang pakai masker, yang sehat enggak usah," kata Terawan.

Menurut Terawan, ada beberapa cara penyebaran virus corona selain lewat pernafasan. "Kenapa? Kalau yang sehat pakai juga percuma  dia nanti megang megang tangannya dan sebagainya, tetap saja bisa kena," katanya.

Menurutnya, cara mencegah penyebaran virus corona yang efektif adalah melakukan tindakan preventif, yakni menjauhi pasien terjangkit virus corona. "Dari pada itu mending dia yang menjauhi orang sakit. Yang sakit menutup diri," ujarnya.

Kepanikan warga dengan membeli sembako dan masker atau panic buying terjadi di beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta pada Senin kemarin menyusul adanya dua WNI yang tinggal di Depok, Jawa Barat, terinfeksi virus corona.

Di antaranya terjadi di pusat penjualan obat dan alat kesehatan Pasar Pramuka, supermarket di Puri Indah dan di kawasan SDBD Jakarta.

Bahkan, sebuah supermarket di Puri Indah sudah kehabisan masker dan hand sanitizer sejak sebulan lalu. "Sudah sekitar sebulan kosong, dari pas ramai virus corona aja pokoknya," ujar seorang petugas supermarket.

Seorang warga, Selvi (30) yang ditemui di lokasi mengaku kesulitan membeli masker dan hand sanitizer. "Iya buat antisipasi karena kan sudah ada yang kena, tadi sudah nyari muter-muter tapi enggak nemu," ujarnya.

Harga Masker Meroket

Pasar Pramuka dikenal sebagai pusat obat dan alat medis pun tak luput dari serbuan warga pasca-terjadinya kasus virus corona pertama di Indonesia.

Hingga pukul 19.00 WIB atau jam tutup toko, sejumlah warga masih memadati pasar tersebut.

Para warga itu berbondong-bondong mencari masker dan hand sanitizer sejak siang. Tak ayal, sejumlah lorong pasar itu menjadi sesak penuh pengunjung. Bahkan, beberapa penjual atau pemilik toko tak terlihat akibat banyaknya warga yang ingin membeli.

Ibu dan Anak di Depok Positif Virus Corona, Banyak Warga Manado Buru Masker

Seorang pembeli di antaranya adalah warga asal kota Depok, Jawa Barat, bernama Restu.

Ia mengaku terpaksa datang dari Depok ke Pasar Pramuka yag berada di Jakarta Timur karena di kota asalnya sudah sulit mendapatkan masker. Ia menduga hal itu terjadi karena banyak warga yang membeli hingga memborong masker itu. Apalagi, dua WNI yang positif terinfeksi virus corona tinggal di kota Depok.

"Rumah saya di Depok. Saya keliling Depok sudah habis. Warga mungkin banyak yang panik termasuk saya, apalagi yang positif corona adalah warga Depok, makanya pada beli masker. Saya pindah cari ke Kramat Jati dan ini terakhir ke Pasar Pramuka. Kalau harganya enggak bisa di nego, saya terancam gagal beli," ujarnya di lokasi.

Sejumlah pemilik toko di Pasar Pramuka membanderol harga sangat tinggi untuk masker. Bahkan, masker jenis N95 dijual dengan harga Rp1,2 hingga 1,5 juta per kotak atau isi 10 pieces. "Kosong, adanya masker biasa," tutur seorang pemilik toko di Pasar Pramuka, Toni.

Sementara, harga masker bedah atau standar dijual dengan harga Rp330 hinga Rp350 ribu per kotak.

Namun, tidak semua toko tersedia kedua jenis masker tersebut. Bahkan, beberapa toko lainnya telah kehabisan stok kedua jenis masker itu sejak jauh hari.

"Pas awal ramai corona di Wuhan, di sini banyak yang nyari. Sempat langka dan mahal. Padahal, normalnya satu kotak masker isi 50 hanya Rp30 ribu. Itu yang beli bukan orang lokal, banyak dibawa ke luar sampai Jepang," tutur seorang pemilik toko di Pasar Pramuka, Toni.

Menurutnya, setelah adanya kasus pertama virus corona di Indonesia, kini warga makin ramai yang datang mencari masker di Pasar Pramuka.

"Sekarang ramai lagi warga yang beli masker. Kalau dulu orang beli buat dibawa ke luar negeri sekarang yang beli warga lokal dan instansi. Sejak tadi pagi, karyawan bank banyak yang datang ke sini untuk beli masker," tambahnya.

Yanti, seorang karyawan swasta di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, mengaku ingin membeli masker N95 karena memang diperintah oleh pimpinan kantornya.

Masker N95 atau masker respirator disebut efektif mengantisipasi penyebaran virus corona. Masker ini mampu menyaring udara hingga 95 persen. Namun, dia pun tak mudah mendapatkan barang tersebut.

"‎Susah cari masker N95 di sini. Saya keliling Pasar Pramuka banyakan jual masker yang biasa. Sementara kantor suruh beli yang N95. Walau harganya jutaan karena kantor yang suruh, ya saya beli saja," tutur Yanti.

Penimbun Masker Dipidana 5 Tahun Penjara

Polri memastikan mengawasi oknum-oknum yang menimbun masker maupun hand sanitizer atau cairan pencuci tangan secara ilegal. Pelaku penimbun dua barang itu terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi, Senin (2/3).

Pasal 107 UU tersebut berbunyi: "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan. Oleh karena itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut.

"Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki oknum-oknum yang berusaha melakukan penimbunan masker maupun alat medis lainnya menyusul kasus virus corona di Indonesia.

"Kami masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Argo

Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menegaskan polisi akan menindak tegas oknum yang melakukan penimbunan tersebut. Namun, aparat akan mendalami motif dari oknum tersebut.

"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa kira-kira motif dia. Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," tutur dia. (tribun network/tribunjakarta//fel/fik/coz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved