Gantung Diri di Lapas Manado
7 FAKTA LENGKAP Napi Pembunuhan Gantung Diri di Lapas Manado, Terungkap Kronologi hingga Penyebabnya
Kepala Lapas Kelas IIA Manado Sulistyo Wibowo mengatakan VDM mendapat dua putusan yakni 8 tahun dan 12 tahun, sehingga ditotalkan menjadi 20 tahun.
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Narapidana pembunuhan, VDM (49), warga Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) didapati gantung diri di Lapas Manado, pada Senin (24/02/2019).
Pria yang terlibat kasus pembunuhan ini memilih gantung diri gara-gara depresi tak dikunjungi keluarga
Berikut fakta lengkap VDM (49) gantung diri di Lapas Manado:
1. Kronologi

VDM ditemukan gantung diri di Lapas kelas IIA Manado, tepatnya di kamar 13 blok I, Senin (24/2/2020).
Dia gantung diri di kamar mandi kamar tersebut, sekitar pukul 14.00 Wita.
VDP sempat ikut apel siang, dan mengambil makanan pada Senin siang.
"Jadi, menurut petugas yang piket saat itu, siang sekitar pukul 12.00 Wita, napi itu mengikuti apel siang dan mengambil makanannya dan kembali ke kamarnya," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Manado Sulistyo Wibowo
Lanjutnya, sekitar pukul 14.00 Wita, seorang napi yang sekamar dengan korban menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia, dengan posisi gantung diri.
2. Vonis 20 Tahun Penjara
Kepala Lapas Kelas IIA Manado Sulistyo Wibowo mengatakan VDM mendapat dua putusan yakni 8 tahun dan 12 tahun, sehingga ditotalkan menjadi 20 tahun.
"Dia itu salah satu napi yang tidak nakal, karena dia selalu dapa remisi, dan sisa penahanannya selama 13 tahun, 3 bulan 36 hari," jelas Kalapas.
Wibowo juga mengatakan, tentunya pihaknya sedih dengan tindakan napi tersebut.
"Kami sedih, kenapa korban mengambil jalan pintas, padahal di dalam lapas dia terlihat baik-baik saja," katanya.
3. Gantung Diri dengan Tali Sepatu