Prostitusi Online
Kasus Prostitusi Online, Polda Sulut Tetapkan 8 Tersangka, Terancam Hukuman 3 hingga 15 Tahun
8 laki-laki yang terlibat dalam kasus prostitusi Online MiChat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut.
Penulis: Reporter Online | Editor: Gryfid Talumedun
Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya alat kontrasepsi yang sudah terpakai di tempat sampah penginapan.
Selain itu, ditemukan juga alat kontrasepsi yang belum terpakai.
• Reynhard Sinaga Sang Predator di Penjara dengan Pengawasan 24 Jam, Berikut Penampakannya
Isman menambahkan, di penginapan, keempat wanita tersebut memesan dua kamar.
Satu kamar mereka gunakan untuk berkumpul menunggu pelanggan, sementara satu kamar lainnya digunakan untuk melayani pelanggan
Dua lelaki yang juga turut ditangkap tidak terbukti dalam bisnis prostitusi online.
Keduanya hanya sebatas berteman dengan salah satu wanita tersebut.
Saat penyelidikan, baik CD maupun AB tidak mengetahui jika wanita yang bersama mereka adalah wanita yang
berprofesi sebagai pemuas lelaki hidung belang.
CD dan AB pun kemudian dilepaskan oleh polisi setelah dijemput oleh orangtua masing-masing di Polres Banjarbaru.
"CD dan AB dari hasil penyelidikan tidak terbukti menikmati hasil dari bisnis prostitusi online teman wanitanya,
jadi kita lepaskan setelah kita hubungi orang tuanya," tambahnya.
Keempat wanita tersebut kini masih berada di Mapolres Banjarbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(TRIBUNMANADO/JUFRI MANTAK)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: