Prostitusi Online
Kasus Prostitusi Online, Polda Sulut Tetapkan 8 Tersangka, Terancam Hukuman 3 hingga 15 Tahun
8 laki-laki yang terlibat dalam kasus prostitusi Online MiChat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut.
Penulis: Reporter Online | Editor: Gryfid Talumedun
Saat di razia di salah satu penginapan di daerah Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalsel, pada Kamis (23/01/2020),
keempat wanita tersebut juga ditemani oleh dua lelaki yang diketahui masih di bawah umur berinisial CD dan AB.
Kasubnit Unit 2 Sabhara Polres Banjarbaru, Aiptu Isman mengatakan, dari hasil penyelidikan, keempat wanita
itu terbukti terlibat dalam bisnis prostitusi online.
Keempatnya terbukti bergantian menunggu pelanggan lelaki hidung belang yang sebelumnya tawar menawar tarif
kencan melalui aplikasi media sosial MiChat.
"Ada enam orang yang kita razia, dua di antaranya laki-laki yang masih di bawah umur.
Wanitanya ternyata sementara menunggu pelanggan setelah deal melalui aplikasi MiChat," ujar Isman saat dihubungi, Jumat (24/01/2020).
Menurut Isman, seluruh lelaki hidung belang didapat dari aplikasi MiChat.
Sebelum deal, disepakati dulu tarif kencan dan sewa kamar penginapan.
Tarif sekali kencan berkisar Rp 300.000 hingga Rp 600.000 per jam.
Dalam semalam mereka bisa melayani 2 sampai 4 lelaki hidung belang.
"Dari bukti rekaman MiChat itukan mereka sudah tawar menawar tarif kencan dan juga sewa kamar, tapi biasanya
sewa kamar ditanggung wanitanya," jelas Isman.
Sebelum dirazia, keempat wanita itu diduga sudah melayani pelanggan secara bergantian.