Prostitusi Online
Kasus Prostitusi Online, Polda Sulut Tetapkan 8 Tersangka, Terancam Hukuman 3 hingga 15 Tahun
8 laki-laki yang terlibat dalam kasus prostitusi Online MiChat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut.
Penulis: Reporter Online | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi terus mengembangkan Pengungkapan kasus dugaan prostitusi online "MiChat", yang melibatkan anak dibawa umur.
Kemarin, Polisi menemukan puluhan remaja dengan kondisi mabuk lem ehabon dan minuman keras.
Remaja-remaja tersebut langsung di amankan bersama dengan belasan pria yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
Setelah diamankan di Mapolda Sulut, Senin (3/2/2020) kemarin, 8 laki-laki yang terlibat dalam kasus prostitusi Online MiChat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut.
• Polda Sulut Tetapkan 8 Tersangka Kasus Prostitusi Online MiChat yang Melibatkan Anak di Bawah Umur
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada awak media, Selasa (4/2/2020) tadi.
Kabid Humas Polda Sulut, pengungkapan kasus perdagangan terhadap anak di bawah umur (prostitusi online) melalui aplikasi michat itu bermula, Senin 3 Februari 2020, pihak Polda mendapat laporan dari salah satu orangtua korban, bahwa di salah satu penginapan yang terletak di Kecamatan Wanea, Kota Manado, ada sekelompok anak muda yang menginap di penginapan berinisial GL.
"Penyidik Polda Sulut melakukan pengembangan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, memang benar ditemukan beberapa kelompok anak muda yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 7 orang perempuan masih di bawah umur," jelasnya.
Lanjutnya, penyidik membawa mereka ke Polda Sulut, dan dilakukan pemeriksaan di Polda Sulut.

"Dari hasil pemeriksaan, melalui proses gelar perkara yang telah dilakukan pada hari ini (Selasa (4/2/2020), kami telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, terdiri dari tersangka laki-laki," ucapnya.
Tambah Kabid Humas Polda Sulut, untuk 7 orang perempuan yang masih dibawa umur, kami berlakukan sebagai korban.
"7 perempuan ini, masih dibawah umur, sehingga terhadap 7 orang ini telah kami serahkan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara," ujarnya.
Lanjutnya, untuk para tersangka yang sudah kami tetapkan, melanggar undang-undang TPPO.
"Dengan ancaman hukuman kurang lebih minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya. (Juf)
• Viral di Media Sosial Anak Kecil Duduk di Rak Bagasi Kereta, Ternyata Begini Cerita Lengkapnya
Amankan Puluhan Remaja
Sebelumnya Subdit IV Renakta Polda Sulut berkolaborasi dengan Tim IT Polda Sulut, berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi online "MiChat", yang melibatkan anak dibawa umur.
Polisi menemukan puluhan remaja dengan kondisi mabuk lem ehabon dan minuman keras.
Puluhan remaja tersebut diamankan di penginapan Golden Lake, Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut, Senin (3/2/2020) tadi.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan tujuh orang perempuan dibawa umur, yang diduga menjadi korban prostitusi online "MiChat".
Bukan hanya itu. Tim gabungan Polda Sulut itu juga, mengamankan sebelas orang pria, yang diduga menjadi tersangka prostitusi online jenis "MiChat".
Dari informasi yang didapat wartawan tribunmanado.co.id, penangkapan tersebut, berawal masuk laporan dari keluarga korban, bahwa anak mereka sudah tidak pulang-pulang rumah.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim gabungan Polda Sulut melakukan penyelidiikan.
Alhasil, mereka mendapati titik lokasi tempat para remaja tersebut berada, dimana titik tersebut berada di Golden Lake, Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut.
Tidak menunggu lama, mereka langsung menuju ke lokasi yang di makasud.
Alhasil, tim Polda Sulut itu, mendapati puluhan remaja yang terdiri dari perempuan yang masih remaja, dan belasan pria, dengan kondisi sudah mabuk lem dan minuman keras.
Polisi juga menemukan beberapa barang bukti di lokasi kejadian, berupa belasan belek lem ehabon, kondom dan belasan handpone.
Selanjutnya, para remaja tersebut digiring ke Mapolda Sulut untuk diambil keterangan lanjut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya belasan remaja yang diamankan tim gabungan Polda Sulut.
"Iya benar, dan masih dalam penyelidikan," tegasnya.
• Sebuah Jembatan Tiba-tiba Ambruk saat Dibangun, Para Pekerja Lihat Tanda-tanda Ini
4 Wanita dan 2 Pria di Bawah Umur Terlibat Bisnis Prostitusi Online Ditangkap Polisi
Sementara itu Satuan Sabhara Polres Banjarbaru di Kalimantan Selatan (Kalsel), membongkar prostitusi online.
Prostitusi online ini melibatkan empat wanita.
Di antaranya berinisial RR, ST, DL, dan MY yang masing-masing berusia antara 18 hingga 21 tahun dan merupakan warga Kalimantan Tengah (Kalteng).
Saat di razia di salah satu penginapan di daerah Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalsel, pada Kamis (23/01/2020),
keempat wanita tersebut juga ditemani oleh dua lelaki yang diketahui masih di bawah umur berinisial CD dan AB.
Kasubnit Unit 2 Sabhara Polres Banjarbaru, Aiptu Isman mengatakan, dari hasil penyelidikan, keempat wanita
itu terbukti terlibat dalam bisnis prostitusi online.
Keempatnya terbukti bergantian menunggu pelanggan lelaki hidung belang yang sebelumnya tawar menawar tarif
kencan melalui aplikasi media sosial MiChat.
"Ada enam orang yang kita razia, dua di antaranya laki-laki yang masih di bawah umur.
Wanitanya ternyata sementara menunggu pelanggan setelah deal melalui aplikasi MiChat," ujar Isman saat dihubungi, Jumat (24/01/2020).
Menurut Isman, seluruh lelaki hidung belang didapat dari aplikasi MiChat.
Sebelum deal, disepakati dulu tarif kencan dan sewa kamar penginapan.
Tarif sekali kencan berkisar Rp 300.000 hingga Rp 600.000 per jam.
Dalam semalam mereka bisa melayani 2 sampai 4 lelaki hidung belang.
"Dari bukti rekaman MiChat itukan mereka sudah tawar menawar tarif kencan dan juga sewa kamar, tapi biasanya
sewa kamar ditanggung wanitanya," jelas Isman.
Sebelum dirazia, keempat wanita itu diduga sudah melayani pelanggan secara bergantian.
Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya alat kontrasepsi yang sudah terpakai di tempat sampah penginapan.
Selain itu, ditemukan juga alat kontrasepsi yang belum terpakai.
• Reynhard Sinaga Sang Predator di Penjara dengan Pengawasan 24 Jam, Berikut Penampakannya
Isman menambahkan, di penginapan, keempat wanita tersebut memesan dua kamar.
Satu kamar mereka gunakan untuk berkumpul menunggu pelanggan, sementara satu kamar lainnya digunakan untuk melayani pelanggan
Dua lelaki yang juga turut ditangkap tidak terbukti dalam bisnis prostitusi online.
Keduanya hanya sebatas berteman dengan salah satu wanita tersebut.
Saat penyelidikan, baik CD maupun AB tidak mengetahui jika wanita yang bersama mereka adalah wanita yang
berprofesi sebagai pemuas lelaki hidung belang.
CD dan AB pun kemudian dilepaskan oleh polisi setelah dijemput oleh orangtua masing-masing di Polres Banjarbaru.
"CD dan AB dari hasil penyelidikan tidak terbukti menikmati hasil dari bisnis prostitusi online teman wanitanya,
jadi kita lepaskan setelah kita hubungi orang tuanya," tambahnya.
Keempat wanita tersebut kini masih berada di Mapolres Banjarbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(TRIBUNMANADO/JUFRI MANTAK)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: