Prostitusi Online
Kasus Prostitusi Online, Polda Sulut Tetapkan 8 Tersangka, Terancam Hukuman 3 hingga 15 Tahun
8 laki-laki yang terlibat dalam kasus prostitusi Online MiChat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut.
Penulis: Reporter Online | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi terus mengembangkan Pengungkapan kasus dugaan prostitusi online "MiChat", yang melibatkan anak dibawa umur.
Kemarin, Polisi menemukan puluhan remaja dengan kondisi mabuk lem ehabon dan minuman keras.
Remaja-remaja tersebut langsung di amankan bersama dengan belasan pria yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
Setelah diamankan di Mapolda Sulut, Senin (3/2/2020) kemarin, 8 laki-laki yang terlibat dalam kasus prostitusi Online MiChat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut.
• Polda Sulut Tetapkan 8 Tersangka Kasus Prostitusi Online MiChat yang Melibatkan Anak di Bawah Umur
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada awak media, Selasa (4/2/2020) tadi.
Kabid Humas Polda Sulut, pengungkapan kasus perdagangan terhadap anak di bawah umur (prostitusi online) melalui aplikasi michat itu bermula, Senin 3 Februari 2020, pihak Polda mendapat laporan dari salah satu orangtua korban, bahwa di salah satu penginapan yang terletak di Kecamatan Wanea, Kota Manado, ada sekelompok anak muda yang menginap di penginapan berinisial GL.
"Penyidik Polda Sulut melakukan pengembangan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, memang benar ditemukan beberapa kelompok anak muda yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 7 orang perempuan masih di bawah umur," jelasnya.
Lanjutnya, penyidik membawa mereka ke Polda Sulut, dan dilakukan pemeriksaan di Polda Sulut.

"Dari hasil pemeriksaan, melalui proses gelar perkara yang telah dilakukan pada hari ini (Selasa (4/2/2020), kami telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, terdiri dari tersangka laki-laki," ucapnya.
Tambah Kabid Humas Polda Sulut, untuk 7 orang perempuan yang masih dibawa umur, kami berlakukan sebagai korban.
"7 perempuan ini, masih dibawah umur, sehingga terhadap 7 orang ini telah kami serahkan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara," ujarnya.
Lanjutnya, untuk para tersangka yang sudah kami tetapkan, melanggar undang-undang TPPO.
"Dengan ancaman hukuman kurang lebih minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya. (Juf)
• Viral di Media Sosial Anak Kecil Duduk di Rak Bagasi Kereta, Ternyata Begini Cerita Lengkapnya
Amankan Puluhan Remaja
Sebelumnya Subdit IV Renakta Polda Sulut berkolaborasi dengan Tim IT Polda Sulut, berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi online "MiChat", yang melibatkan anak dibawa umur.
Polisi menemukan puluhan remaja dengan kondisi mabuk lem ehabon dan minuman keras.