Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prostitusi Online

Kasus Prostitusi Online, Polda Sulut Tetapkan 8 Tersangka, Terancam Hukuman 3 hingga 15 Tahun

8 laki-laki yang terlibat dalam kasus prostitusi Online MiChat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut.

Penulis: Reporter Online | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/ Jufry Mantak
Kasus Prostitusi Online MiChat, Polda Sulut Tetapkan 8 Tersangka 

Puluhan remaja tersebut diamankan di penginapan Golden Lake, Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut, Senin (3/2/2020) tadi.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan tujuh orang perempuan dibawa umur, yang diduga menjadi korban prostitusi online "MiChat".

Bukan hanya itu. Tim gabungan Polda Sulut itu juga, mengamankan sebelas orang pria, yang diduga menjadi tersangka prostitusi online jenis "MiChat".

Dari informasi yang didapat wartawan tribunmanado.co.id, penangkapan tersebut, berawal masuk laporan dari keluarga korban, bahwa anak mereka sudah tidak pulang-pulang rumah.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim gabungan Polda Sulut melakukan penyelidiikan.

Alhasil, mereka mendapati titik lokasi tempat para remaja tersebut berada, dimana titik tersebut berada di Golden Lake, Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut.

Tidak menunggu lama, mereka langsung menuju ke lokasi yang di makasud.

Alhasil, tim Polda Sulut itu, mendapati puluhan remaja yang terdiri dari perempuan yang masih remaja, dan belasan pria, dengan kondisi sudah mabuk lem dan minuman keras.

Polisi juga menemukan beberapa barang bukti di lokasi kejadian, berupa belasan belek lem ehabon, kondom dan belasan handpone.

Selanjutnya, para remaja tersebut digiring ke Mapolda Sulut untuk diambil keterangan lanjut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya belasan remaja yang diamankan tim gabungan Polda Sulut.

"Iya benar, dan masih dalam penyelidikan," tegasnya.

Sebuah Jembatan Tiba-tiba Ambruk saat Dibangun, Para Pekerja Lihat Tanda-tanda Ini

4 Wanita dan 2 Pria di Bawah Umur Terlibat Bisnis Prostitusi Online Ditangkap Polisi

Sementara itu Satuan Sabhara Polres Banjarbaru di Kalimantan Selatan (Kalsel), membongkar prostitusi online.

Prostitusi online ini melibatkan empat wanita.

Di antaranya berinisial RR, ST, DL, dan MY yang masing-masing berusia antara 18 hingga 21 tahun dan merupakan warga Kalimantan Tengah (Kalteng).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved