Berita Manado
5 Insinerator Baru Belum Beroperasi, Bau Sampah dari TPA Sumompo Semakin Menusuk
Ada tumpukan sampah di dekat insinerator itu. Namun, beberapa orang tampak mengangkut sampah dari situ dengan motor sampah untuk dibawa ke TPA Sumompo
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: maximus conterius
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Manado harus mengeluarkan anggaran Rp 11,5 miliar untuk pengadaan lima unit insinerator atau pembakar sampah yang ditempatkan di lima kecamatan.
Namun, pantauan Tribun Manado, Rabu (22/1/2020), mesin yang didatangkan dengan proses penunjukan langsung tersebut belum dioperasikan.
Akibatnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo, Kecamatan Tuminting, terus saja menjadi tempat penampungan sampah meski kapasitasnya sudah tidak lagi memadai.
Truk-truk pengangkut tidak dapat segera membuang sampah ke TPA karena sampah sudah hampir menutup hingga gerbang masuk TPA.
Aroma busuk sampah pun semakin menusuk hidung dan mengganggu warga sekitar TPA.
Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut menyebut, TPA harus ditutup dan pengelolaan sampah diserahkan di tiap kecamatan dengan bantuan insinerator.
Hanya saja, petunjuk Wali Kota belum terlaksana cepat karena insinerator belum dapat difungsikan.
Di Jalan Camar IV, Malendeng, Paal Dua, satu unit insinerator masih tampak baru.
Mesin tersebut berbentuk bulat memanjang seperti tabung, panjangnya kurang lebih dua meter setengah. Alat diletakkan pada beton bertegel dan dipasangi kurungan besi dan seng.
Ada tumpukan sampah di dekat insinerator itu. Namun, beberapa orang tampak mengangkut sampah dari situ dengan motor sampah untuk dibawa ke TPA Sumompo.
• Menengok Tempat Pembuangan Akhir Sumompo Manado
Jajang, teknisi yang berasal dari Jawa barat, mengatakan, insinerator belum dioperasikan karena masih dibereskan pemasangannya.
Ia memperkirakan mesin baru dapat dihidupkan pada Jumat (24/1) besok.
Ia menjelaskan, pekerja yang akan mengoperasikan insinerator harus terlatih. Calon operator akan diberi pelatihan.
Paling tidak harus ada tiga petugas saat mesin beroperasi, yakni satu operator dan dua orang yang bertugas memasukkan sampah ke insinerator dan mengeluarkannya setelah dibakar.
• Kepala DLH : Kita Masih Berproses untuk Pengadaan Insinerator
Bila beroperasi 24 jam, harus dibagi dalam shift, berarti harus ada enam orang petugas.