Hotline Public Service
Suami Istri Berstatus Penerima Upah, Bisakah Iuran BPJS Kesehatan Istri Ditanggung Suami?
Saya bekerja sebagai pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di satu instansi vertikal dan istri saya sebagai karyawan di perusahan nasional.
TRIBUNMANADO.CO.ID - HALO BPJS Kesehatan.
Saya bekerja sebagai pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di satu instansi vertikal dan istri saya sebagai karyawan di perusahan nasional.
Iuran BPJS saya dihitung 5 persen, 2 persen dari gaji dan 3 persen dari pemerintah/kantor.
Sedangkan istri saya iuran BPJS-nya dipotong dari gaji sesuai kelas perawatan.
Yang ingin saya tanyakan, apakah bisa iuran BPJS istri masuk di tanggungan saya?
Mohon penjelasan. Terima kasih.
Pengirim: 085240278055
Jawaban:
TERIMA kasih.
Sesuai amanat undang-undang, untuk komponen perhitungan iuran JKN-KIS pekerja penerima upah adalah 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.
Ini berlaku kepada semua pekerja, baik yang sudah menikah ataupun belum.
Jadi, baik suami atau istri tetap dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan.
Ivana Umboh
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Manado
• Kekuatan Nilai Kultural dalam ‘Ip Man’
• Disindir Johan Budi Soal OTT Komisioner, Ketua KPU: Kita Tunggu Saja
• Pengakuan Mantan Pengikut Kerajaan Agung Sejagat, Dijanjikan Dolar AS hingga Kesejahteraan Bangsa