Guntur Romli: Kasus Jafar Shodiq Bisa Jadi Alasan Kuat Pemerintah Bubarkan FPI
Kasus penangkapan Habib Jafar Shodiq bisa menjadi alasan kuat pemerintah membubarkan Front Pembela Islam.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
Selain itu, papar Agus Setiawan, Habib Jafar juga telah melanggar Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik.
Adapaun ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus ribu rupiah.
Maafkan Habib
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memaafkan pihak yang menghina dirinya di media sosial.
Hal itu ia sampaikan dalam menanggapi beredarnya video di channel Youtube Habib Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas yang menyamakan Ma'ruf Amin seperti binatang.
Video tersebut viral di media sosial.
"Kalau bagi saya itu memang harus memaafkan orang yang memang lagi, bagaimana ya, di-press (ditekan). Ya kebablasan saya kira itu," ujar Ma'ruf Amin.
Ma'ruf juga tak mau ambil pusing terkait ulah Habib Jafar. Ia menduga video yang viral itu telah ada sejak masa kampanye Pilpres 2019.
Saat itu, diakui Ma'ruf Amin, banyak konten di media sosial yang menjelekkan dirinya maupun Presiden Joko Widodo.
Namun, Ma'ruf, yang juga menjabat Ketua Umum MUI nonaktif ini, mengaku tak berniat melaporkannya ke polisi.
Ia berharap Jafar mau memperbaiki isi ceramahnya agar tak berisi soal kebencian.
"Mudah-mudahan dia menyadari dan mengubah narasinya, jangan narasi permusuhan, kebencian. Itu tidak baik, semoga tidak diulangi lagilah seperti itu," katanya.
(Tribun network/igm/kps/wly)