Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guntur Romli: Kasus Jafar Shodiq Bisa Jadi Alasan Kuat Pemerintah Bubarkan FPI

Kasus penangkapan Habib Jafar Shodiq bisa menjadi alasan kuat pemerintah membubarkan Front Pembela Islam.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
Facebook/Mohamad Guntur Romli
Mohamad Guntur Romli 

Rabithah Babad Kesultanan Banten resmi melaporkan Anggota FPI Bekasi, Habib Jafar Shodik yang dinilai telah menghina Wapres RI KH Ma'ruf Amin dengan kata-kata yang tidak pantas.

Laporan itu ditujukan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor pelaporan LP/B/1021/XII/2019/BARESKRIM tertanggal 5 Desember 2019.

Pelapornya atas nama Imadududin Utsman.

Kuasa Hukum Rabithah Babad Kesultanan Banten, Agus Setiawan menyatakan pihaknya terpaksa melaporkan hal ini karena masyarakat Banteng sangat keberatan terhadap kata-kata Habib Jafar yang tidak pantas diungkapkan terhadap KH Ma'ruf Amin.

"Kemarin tanggal 3 Desember kami mendapat kiriman video yang setelah kami tonton isinya ternyata luar biasa. Dia (Habib Jafar) menghina betul sama putra Banten terbaik," ungkap Agus Setiawan.

"Kami kemudian berkoordinasi. Dan karena kami anggap ini sudah sangat keterlaluan, maka ini harus dilaporkan ke polisi. Dan hari ini kami hadir melaporkan kasus itu," tutur Agus Setiawan.

Rabithah Babad Kesultanan Banten, lanjut Agus Setiawan, sangat keberatan dengan narasi ceramah yang diucapkan oleh Habib Jafar. Salah satunya, kata dia, dengan menggunakan diksi hewan.

"Ustad bayaran itu babi, nah saya juga gak tau kenapa ustad bayaran babi kemudian ke arah Kyai Ma'ruf Amin dan diarahkan untuk dijawab berdasarkan kemauan narasi awal. Jadi, akhirnya tercetuslah kalimat bahwa Kyai Maruf Amin babi. Ini kita sakit luar biasa," ungkapnya.

Ia mengapresiasi tindak cepat Bareskrim Polri yang telah menangkap Habib Jafar pada sekitar pukul 01.00, Kamis (5/12) dini hari.

Selanjutnya, kata Agus Setiawan, pihaknya menyatakan akan tetap akan melanjutkan laporan, meskipun Ma'ruf Amin telah memaafkan sang pelaku.

"Mungkin beliau (Ma'ruf Amin) khatam benar akhlak rasul, sehingga langsung memaafkan. Tapi, rasa sakit masyarakat Banten tidak hanya dirasakan oleh kita yang ada di sini loh, semua pak gubernur juga sakit hatinya," tuturnya.

Dalam pelaporan itu, ia menyatakan telah melampirkan sejumlah bukti yang diberikan kepada Bareskrim Polri.

"Transkrip percakapan isi dari kalimat yang menghina, terus kemudian flash disk berisi copy dari YouTube dan beberapa hard copy dari alamat online dan sebagainya yang kami tahu, untuk mendukung pengetahuan kami berasal dari situ," ujarnya.

Agus Setiawan memperkirakan Habib Jafar telah melanggar Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved