Guntur Romli: Kasus Jafar Shodiq Bisa Jadi Alasan Kuat Pemerintah Bubarkan FPI
Kasus penangkapan Habib Jafar Shodiq bisa menjadi alasan kuat pemerintah membubarkan Front Pembela Islam.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penangkapan Habib Jafar Shodiq bisa menjadi alasan kuat pemerintah membubarkan Front Pembela Islam.
Hal itu diungkapkan oleh intelektual muda Nahdlatul Ulama Mohamad Guntur Romli kepada Tribun Manado, Jumat (6/12/2019).
Seperti diketahui, Habib Jafar Shodiq Alattas ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Kampung Tipar Tengah, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu(4/12) tengah malam.
Habib Jafar ditangkap, setelah video ceramahnya viral di sosmed. Dalam video itu, dia menyetarakan Wakil Presiden KH Maruf Amin dengan babi.
Menurut Guntur Romli, KH Ma'ruf Amin adalah ulama sepuh yang sangat dihormati oleh jutaan pengikutnya.
Apalagi sekarang ulama sepuh ini menjabat sebagai wakil presiden.
Sangatlah tidak pantas kalau Jafar Shodiq menyetarakannya dengan babi atau 'ustadz babi'.
Penghinaan ini bisa memicu kerawanan di kelompok grassroot, akar rumput, yang mungkin tidak dapat menerima penghinaan terhadap ulama yang sangat mereka hormati.
Karenanya, Guntur Romli sangat mengapresiasi aparat kepolisian yang dengan cepat menangkap Jafar Shodiq.
Kasus Jafar Shodiq, kata pria kelahiran Asembagus, Situbondo, ini adalah yang kesekian kali dilakukan oleh tokoh dan pengikut FPI.
"FPI banyak terlibat berbagai kasus kekerasan, penganiayaan dan penyebaran kebencian," lanjut suami Nong Darol Mahmada ini,
Karenanya, menurut Guntur Romli, sudah seharusnya Pemerintah tidak boleh memperpanjang izin FPI.
"Harusnya Pemerintah membubarkan FPI, karena organisasi ini berisi tokoh dan pengikut yang identik dengan kekerasan dan pelanggaran hukum," tegasnya.
Dia mencontohkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang pernah masuk penjara 2 kali. Demikian pula Munarman, Novel Bamukmin, Bahar Smith, dan lain-lain.
Selain itu, alumnus Universitas Al-Azhar ini juga meminta pemerintah lebih tegas lagi menindak ceramah-ceramah keagamaan yang disalahgunakan untuk penyebaran kebencian, adu domba isu SARA dan fitnah.
Ditangkap Tengah Malam
Polisi menangkap Habib Jafar Shodiq Alattas, Rabu(4/12) tengah malam.
Habib Jafar diringkus di rumah kontrakannya di Kampung Tipar Tengah, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Diduga, Habib Jafar Shodiq menghina Wakil Presiden Kiai Maruf Amin dalam ceramahnya.
Video ceramah ulama itu tersebar dan beredar luas di media sosial.
Widodo (40), Ketua RT 01/10, Kampung Tipar Tengah, mengatakan, ia didatangi polisi sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat datang, katanya, polisi menunjukkan surat penangkapan. "Dia bilang sedang mencari alamat seseorang (Habib Jafar)," kata Widodo di depan kontrakan Habib Jafar, Kamis (5/12).
Widodo pun membenarkan bahwa orang yang sedang dicari polisi adalah warganya yang baru delapan bulan tinggal di Kampung Tipar Tengah.
Kemudian, Widodo mendatangi rumah kontrakan Habib Jafar. Namun, ulama ini tidak ada di tempat.
Sekitar pukul 00.00 WIB, Habib Jafar tiba di kontrakannya bersama seorang pria yang diduga muridnya.
"Saya samperin dan saya jelaskan. Akhirnya dia ke rumah saya dan berdiskusi dengan petugas," bebernya.
Widodo mengatakan, dirinya tak mengikuti betul diskusi antara petugas kepolisian dengan Habib Jafar.
Ia mengaku enggan terlibat lebih dalam dalam urusan orang lain.
"Akhirnya, setelah diskusi, katanya sih dia (Habib) belum lengkap memberikan keterangan dan akhirnya dibawa ke Mabes Polri, katanya," pungkasnya.
Kesultanan Banten
Rabithah Babad Kesultanan Banten resmi melaporkan Anggota FPI Bekasi, Habib Jafar Shodik yang dinilai telah menghina Wapres RI KH Ma'ruf Amin dengan kata-kata yang tidak pantas.
Laporan itu ditujukan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor pelaporan LP/B/1021/XII/2019/BARESKRIM tertanggal 5 Desember 2019.
Pelapornya atas nama Imadududin Utsman.
Kuasa Hukum Rabithah Babad Kesultanan Banten, Agus Setiawan menyatakan pihaknya terpaksa melaporkan hal ini karena masyarakat Banteng sangat keberatan terhadap kata-kata Habib Jafar yang tidak pantas diungkapkan terhadap KH Ma'ruf Amin.
"Kemarin tanggal 3 Desember kami mendapat kiriman video yang setelah kami tonton isinya ternyata luar biasa. Dia (Habib Jafar) menghina betul sama putra Banten terbaik," ungkap Agus Setiawan.
"Kami kemudian berkoordinasi. Dan karena kami anggap ini sudah sangat keterlaluan, maka ini harus dilaporkan ke polisi. Dan hari ini kami hadir melaporkan kasus itu," tutur Agus Setiawan.
Rabithah Babad Kesultanan Banten, lanjut Agus Setiawan, sangat keberatan dengan narasi ceramah yang diucapkan oleh Habib Jafar. Salah satunya, kata dia, dengan menggunakan diksi hewan.
"Ustad bayaran itu babi, nah saya juga gak tau kenapa ustad bayaran babi kemudian ke arah Kyai Ma'ruf Amin dan diarahkan untuk dijawab berdasarkan kemauan narasi awal. Jadi, akhirnya tercetuslah kalimat bahwa Kyai Maruf Amin babi. Ini kita sakit luar biasa," ungkapnya.
Ia mengapresiasi tindak cepat Bareskrim Polri yang telah menangkap Habib Jafar pada sekitar pukul 01.00, Kamis (5/12) dini hari.
Selanjutnya, kata Agus Setiawan, pihaknya menyatakan akan tetap akan melanjutkan laporan, meskipun Ma'ruf Amin telah memaafkan sang pelaku.
"Mungkin beliau (Ma'ruf Amin) khatam benar akhlak rasul, sehingga langsung memaafkan. Tapi, rasa sakit masyarakat Banten tidak hanya dirasakan oleh kita yang ada di sini loh, semua pak gubernur juga sakit hatinya," tuturnya.
Dalam pelaporan itu, ia menyatakan telah melampirkan sejumlah bukti yang diberikan kepada Bareskrim Polri.
"Transkrip percakapan isi dari kalimat yang menghina, terus kemudian flash disk berisi copy dari YouTube dan beberapa hard copy dari alamat online dan sebagainya yang kami tahu, untuk mendukung pengetahuan kami berasal dari situ," ujarnya.
Agus Setiawan memperkirakan Habib Jafar telah melanggar Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.
Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Selain itu, papar Agus Setiawan, Habib Jafar juga telah melanggar Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik.
Adapaun ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus ribu rupiah.
Maafkan Habib
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memaafkan pihak yang menghina dirinya di media sosial.
Hal itu ia sampaikan dalam menanggapi beredarnya video di channel Youtube Habib Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas yang menyamakan Ma'ruf Amin seperti binatang.
Video tersebut viral di media sosial.
"Kalau bagi saya itu memang harus memaafkan orang yang memang lagi, bagaimana ya, di-press (ditekan). Ya kebablasan saya kira itu," ujar Ma'ruf Amin.
Ma'ruf juga tak mau ambil pusing terkait ulah Habib Jafar. Ia menduga video yang viral itu telah ada sejak masa kampanye Pilpres 2019.
Saat itu, diakui Ma'ruf Amin, banyak konten di media sosial yang menjelekkan dirinya maupun Presiden Joko Widodo.
Namun, Ma'ruf, yang juga menjabat Ketua Umum MUI nonaktif ini, mengaku tak berniat melaporkannya ke polisi.
Ia berharap Jafar mau memperbaiki isi ceramahnya agar tak berisi soal kebencian.
"Mudah-mudahan dia menyadari dan mengubah narasinya, jangan narasi permusuhan, kebencian. Itu tidak baik, semoga tidak diulangi lagilah seperti itu," katanya.
(Tribun network/igm/kps/wly)