Jumat, 1 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wagub Lampung Ngacir Usai Diperiksa KPK

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, berjalan cepat saat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim berjalan meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/7/2019). Chusnunia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zainudin dalam kasus dugaan suap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sudah Terbaca

Indonesia Corruption Watch ( ICW) mengecam keputusan Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, meski kecewa, ICW merasa tak kaget dengan keputusan Jokowi ini. Sebab, pemerintah saat ini dinilai tidak mempunyai komitmen dalam pemberantasa korupsi.

"Sikap dari Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen anti korupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi anti korupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia.

Kurnia menyatakan, kesimpulan tersebut diambil bukan tanpa alasan. Sebab, Presiden Jokowi dinilai telah berulang kali menunjukkan sikap yang bertentangan dengan semangat antikorupsi.

"Contoh, Presiden merestui calon Pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, Presiden menyetujui revisi UU KPK, dan Presiden ingkar janji dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) untuk menyelamatkan KPK," kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa korupsi merupakan sebuah kejahatan luar buasa yang tidak dapat ditolerir dengan cara pemberian grasi yang mengurangi masa hukuman. "Untuk itu Presiden harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun," ujarnya.

SBY Pernah Lakukan

Pemberian pengurangan hukuman atau grasi dari presiden kepada narapidana koruptor tidak hanya dilakukan Presiden Jokowi.

Pada Agustus 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah memberikan grasi kepada Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais. Grasi itu diberikan sebagaimana keppres bernomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010.

Dalam keppres itu, SBY memberikan grasi sebanyak tiga tahun kepada Syaukani yang juga ayahanda dari mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Pemberian grasi dari SBY saat itu juga karena faktor kemanusian, yakni mengalami komplikasi penyakit dan usia.

Syaukani merupakan terpidana atas empat kasus tindak pidana korupsi. Di antaranya menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001-2005, dana perangsang yang disalahgunakan itu berjumlah Rp93,204 miliar.

Pengadilan Tipikor dan pengadilan tingkat banding telah memvonis Syaukani dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan diperberat menjadi enam tahun penjara di tingkat kasasi MA. (tribun network/ilh/kompas.com)

Halaman 4/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved