Wagub Lampung Ngacir Usai Diperiksa KPK
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, berjalan cepat saat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, berjalan cepat saat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (26/11), usai diperiksa penyidik. Kepala daerah dengan sapaan Nunik itu berjalan hingga 200 meter tanpa pengawal saat menghindari kerumunan wartawan yang mencecar soal pemeriksaannya.
Nunik diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016, dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
• Profil Richard Kevin, Calon Suami Cut Tari, Karirnya Berawal dari Model hingga Main Film
Nunik sekitar delapan jam diperiksa penyidik di Gedung KPK. Dia memilih menutup mulut dan sesekali tersenyum saat para awak media mengelilinginya di depan Gedung KPK. Ia bergeming meski sejumlah mencecar pertanyaan kepadanya.
Nunik yang hari itu mengenakan pakaian krem dengan kerudung dan celana abu-abu, terus melangkahkan kakinya dan semakin cepat meninggalkan kerumunan awak media. Wakil gubernur berusia 37 tahun itu berjalan kaki sekitar 200 meter hingga ia menaiki sedan Toyota Camry berpelat nomor B 888 MAE yang telah menunggu.
Sorot kamera awak media tetap tertuju kepada Nunik kendati dia telah berada di dalam mobil. Namun, dia tetap enggan bicara soal pemeriksaannya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, penyidik menelisik aliran dana suap Hong Arta terkait proyek Kementerian PUPR tahun 20116 saat pemeriksaan terhadap Nunik. "Didalami pengetahuannya tentang aliran dana terkait proyek di Kementerian PUPR dalam perkara ini," kata Febri.
Pemeriksaan terhadap Nunik ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Nunik sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK pada pemanggilan Rabu, 20 November 2019. Mantan Bupati Lampung Timur itu beralasan tak bisa hadir lantaran surat panggilan pemeriksaan belum diterima.
Pihak KPK sempat mengeluarkan peringatan sekaligus ultimatum akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Nunik jika tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi Hong Arta John Alfred. "Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar," kata Febri sebelum Nunik memenuhi panggilan pemeriksaan.
Hong Arta John Alfred merupakan tersangka ke-12 dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018.
• Liverpool vs Napoli: Mainkan Mane!
Arta John disangkakan melakukan penyuapan kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, senilai Rp10,6 miliar. Selain itu, dia juga diduga menyuap anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, sebesar Rp1 miliar.
Dalam kasus itu, Amran Hi Mustary telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima suap Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura dari perusahaan rekanan bersama sejumlah anggota Komisi V DPR 2014-2019.
Kasus ini bermula dari dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2014 2019 bersama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin di Jakarta pada Januari 2016. Ditemukan barang bukti uang diduga suap sekitar 99 ribu dolar AS dalam OTT itu yang diduga berasal dari Direktur PT Windhu Utama, Abdul Khoir. Abdul Khoir yang juga turut diamankan tim KPK pada saat itu.
Damayanti telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.
Setelah Damayanti memperoleh status Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, KPK berhasil mengembangkan kasus suap tersebut. Rupanya kasus serupa terjadi di sejumlah daerah lainnya.
Total sudah 12 orang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/wakil-gubernur-lampung-chusnunia-chalim-38548.jpg)