Wagub Lampung Ngacir Usai Diperiksa KPK
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, berjalan cepat saat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Selanjutnya ada lima anggota DPR periode 2014-2019, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021, Rudi Erawan. Sebanyak 11 tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Grasi untuk Koruptor Annas Maamun
Pemberian grasi atau pengurangan masa hukuman kepada narapidana kasus korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun Presiden Joko Widodo mengagetkan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, salah satu kejahatan dilakukan Annas adalah korupsi terkait sektor kehutanan yang tak hanya berdampak besar pada lingkungan.
Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (26/11).
"Kami cukup kaget ketika mendengar Informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," kata Febri.
Febri menjelaskan, Annas Maamun divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan,-putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), karena menerima suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kepentingan perkebunan sawit.
• Moeldoko Akan Undang Agnez Mo ke Istana, Dahnil Yakin Jiwa Nasionalismenya
"Korupsi yang terjadi di sektor kehutanan memiliki akibat yang lebih besar terhadap hutan itu sendiri, lingkungan dan kepentingan publik untuk lingkungan yang sehat," ujar Febri.
Febri menuturkan, pihaknya telah menerima surat dari Lembaga Pemasyarakat (LP) Sukamiskin, tempat Annas ditahan. Surat tersebut berisi permintaan agar KPK melaksanakan keputusan presiden terkait grasi terhadap Annas Maamun.
Ia mengatakan, KPK akan mempelajari isi surat tersebut terlebih dahulu karena surat tersebut tidak mengungkap alasan pemberian grasi kepada Annas. "Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi Saudara Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri.
Pemberian grasi Presiden Jokowi kepada narapidana korupsi Annas Maamun dijelaskan oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Presiden Jokowi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pemberian grasi dari Presiden Jokowi kepada Annas Maamun telah diputuskan sebagaimana surat Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tertanggal 25 Oktober 2019. "Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden," kata Ade.
Dalam keppres tersebut, Presiden Jokowi memberikan potongan hukuman selama satu tahun dari tujuh tahun masa pidana yang harus dijalani Annas Maamun. Artinya, Annas hanya akan menjalani hukuman selama enam tahun penjara. Diperkirakan Annas akan bebas dari penjara pada 3 Maret 2020 setelah dia ditahan sejak 26 September 2014 dan mendapat sejumlah remisi.
Selai itu, Annas telah membayar denda Rp200 juta pada 11 Juli 2016.
Menurut Ade, pemberian grasi dari Presiden Jokowi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan. Saat ini, Annas mengidap komplikasi penyakit, di antaranya sesak nafas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/wakil-gubernur-lampung-chusnunia-chalim-38548.jpg)