Wagub Lampung Ngacir Usai Diperiksa KPK
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, berjalan cepat saat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi. "Mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, seperti PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari)," kata Ade.
Selain itu, lanjut Ade, usia Annas sudah menyentuh 78 tahun. Dalam peraturan itu, pemohon dapat mengajukan grasi jika sudah mencapai umur 70 tahun ke atas.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 6A ayat 1 dan 2, UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Menkumham Yasonna Laoly berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi dari Annas Maamun.
Selanjut, pengajuan grasi disampaikan kepada Presiden. "Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM," ujarnya.
Kasus yang menyeret Annas Maamun bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014. Ia ditangkap di rumah pribadinya di Cibubur, Jakarta Timur bersama 9 orang lainnya.
Selanjutnya, KPK menetapkan Ketua DPD Golkar Riau itu sebagai tersangka penerima suap Rp 2miliar terkait proses alih fungsi 140 hektar lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Kasus ini sempat menyeret nama Menteri Kehutanan kala itu Zulkifli Hasan. Annas menyebut pernah bertemu politikus Partai Amanat Nasional itu di rumahnya untuk membahas usulan revisi perubahan kawasan hutan di Riau. Zulkifli saat bersaksi di persidangan mengakui adanya pertemuan di rumahnya di Jakarta.
Pada 24 Juni 2015, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis kepada Annas dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Annas terbukti menerima suap sebesar 166,100 dolar AS dari pengusaha Gulat Manurung dan Edison Marudut.
Gulat dan Edison meminta area kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare, Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare, serta Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Selain itu, Annas terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
Hukuman Annas diperberat menjadi 7 tahun penjara setelah dia mengajukan kasasi atas vonis itu ke MA pada 2018.
Dari kasus suap Annas Maamun itu, KPK mengembangkannya dan menetapkan tersangka korporasi kepada PT Palma Satu. KPK menyangka anak usaha PT Duta Palma Group itu menyuap Annas terkait revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Dua bos perusahaan itu, Surya Darmadi selaku pemilik dan juga menetapkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Suheri Terta selaku PT Duta Palma juga turut ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Dengan begitu, produk perusahaan sawit tersebut mendapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/wakil-gubernur-lampung-chusnunia-chalim-38548.jpg)