Jumat, 1 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wagub Lampung Ngacir Usai Diperiksa KPK

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, berjalan cepat saat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim berjalan meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/7/2019). Chusnunia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zainudin dalam kasus dugaan suap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, berjalan cepat saat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (26/11), usai diperiksa penyidik. Kepala daerah dengan sapaan Nunik itu berjalan hingga 200 meter tanpa pengawal saat menghindari kerumunan wartawan yang mencecar soal pemeriksaannya.

Nunik diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016, dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

Profil Richard Kevin, Calon Suami Cut Tari, Karirnya Berawal dari Model hingga Main Film

Nunik sekitar delapan jam diperiksa penyidik di Gedung KPK. Dia memilih menutup mulut dan sesekali tersenyum saat para awak media mengelilinginya di depan Gedung KPK. Ia bergeming meski sejumlah mencecar pertanyaan kepadanya.

Nunik yang hari itu mengenakan pakaian krem dengan kerudung dan celana abu-abu, terus melangkahkan kakinya dan semakin cepat meninggalkan kerumunan awak media. Wakil gubernur berusia 37 tahun itu berjalan kaki sekitar 200 meter hingga ia menaiki sedan Toyota Camry berpelat nomor B 888 MAE yang telah menunggu.

Sorot kamera awak media tetap tertuju kepada Nunik kendati dia telah berada di dalam mobil. Namun, dia tetap enggan bicara soal pemeriksaannya.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, penyidik menelisik aliran dana suap Hong Arta terkait proyek Kementerian PUPR tahun 20116 saat pemeriksaan terhadap Nunik. "Didalami pengetahuannya tentang aliran dana terkait proyek di Kementerian PUPR dalam perkara ini," kata Febri.

Pemeriksaan terhadap Nunik ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Nunik sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK pada pemanggilan Rabu, 20 November 2019. Mantan Bupati Lampung Timur itu beralasan tak bisa hadir lantaran surat panggilan pemeriksaan belum diterima.

Pihak KPK sempat mengeluarkan peringatan sekaligus ultimatum akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Nunik jika tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi Hong Arta John Alfred. "Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar," kata Febri sebelum Nunik memenuhi panggilan pemeriksaan.

Hong Arta John Alfred merupakan tersangka ke-12 dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018.

Liverpool vs Napoli: Mainkan Mane!

Arta John disangkakan melakukan penyuapan kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, senilai Rp10,6 miliar. Selain itu, dia juga diduga menyuap anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran Hi Mustary telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima suap Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura dari perusahaan rekanan bersama sejumlah anggota Komisi V DPR 2014-2019.

Kasus ini bermula dari dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2014 2019 bersama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin di Jakarta pada Januari 2016. Ditemukan barang bukti uang diduga suap sekitar 99 ribu dolar AS dalam OTT itu yang diduga berasal dari Direktur PT Windhu Utama, Abdul Khoir. Abdul Khoir yang juga turut diamankan tim KPK pada saat itu.

Damayanti telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Setelah Damayanti memperoleh status Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, KPK berhasil mengembangkan kasus suap tersebut. Rupanya kasus serupa terjadi di sejumlah daerah lainnya.

Total sudah 12 orang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.

Selanjutnya ada lima anggota DPR periode 2014-2019, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021, Rudi Erawan. Sebanyak 11 tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

Grasi untuk Koruptor Annas Maamun

Pemberian grasi atau pengurangan masa hukuman kepada narapidana kasus korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun Presiden Joko Widodo mengagetkan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, salah satu kejahatan dilakukan Annas adalah korupsi terkait sektor kehutanan yang tak hanya berdampak besar pada lingkungan.

Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (26/11).

"Kami cukup kaget ketika mendengar Informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," kata Febri.

Febri menjelaskan, Annas Maamun divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan,-putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), karena menerima suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kepentingan perkebunan sawit.

Moeldoko Akan Undang Agnez Mo ke Istana, Dahnil Yakin Jiwa Nasionalismenya

"Korupsi yang terjadi di sektor kehutanan memiliki akibat yang lebih besar terhadap hutan itu sendiri, lingkungan dan kepentingan publik untuk lingkungan yang sehat," ujar Febri.

Febri menuturkan, pihaknya telah menerima surat dari Lembaga Pemasyarakat (LP) Sukamiskin, tempat Annas ditahan. Surat tersebut berisi permintaan agar KPK melaksanakan keputusan presiden terkait grasi terhadap Annas Maamun.

Ia mengatakan, KPK akan mempelajari isi surat tersebut terlebih dahulu karena surat tersebut tidak mengungkap alasan pemberian grasi kepada Annas. "Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi Saudara Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri.

Pemberian grasi Presiden Jokowi kepada narapidana korupsi Annas Maamun dijelaskan oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Presiden Jokowi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pemberian grasi dari Presiden Jokowi kepada Annas Maamun telah diputuskan sebagaimana surat Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tertanggal 25 Oktober 2019. "Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden," kata Ade.

Dalam keppres tersebut, Presiden Jokowi memberikan potongan hukuman selama satu tahun dari tujuh tahun masa pidana yang harus dijalani Annas Maamun. Artinya, Annas hanya akan menjalani hukuman selama enam tahun penjara. Diperkirakan Annas akan bebas dari penjara pada 3 Maret 2020 setelah dia ditahan sejak 26 September 2014 dan mendapat sejumlah remisi.

Selai itu, Annas telah membayar denda Rp200 juta pada 11 Juli 2016.

Menurut Ade, pemberian grasi dari Presiden Jokowi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan. Saat ini, Annas mengidap komplikasi penyakit, di antaranya sesak nafas.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi. "Mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, seperti PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari)," kata Ade.

Selain itu, lanjut Ade, usia Annas sudah menyentuh 78 tahun. Dalam peraturan itu, pemohon dapat mengajukan grasi jika sudah mencapai umur 70 tahun ke atas.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 6A ayat 1 dan 2, UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Menkumham Yasonna Laoly berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi dari Annas Maamun.

Selanjut, pengajuan grasi disampaikan kepada Presiden. "Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM," ujarnya.

Kasus yang menyeret Annas Maamun bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014. Ia ditangkap di rumah pribadinya di Cibubur, Jakarta Timur bersama 9 orang lainnya.

Selanjutnya, KPK menetapkan Ketua DPD Golkar Riau itu sebagai tersangka penerima suap Rp 2miliar terkait proses alih fungsi 140 hektar lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Kasus ini sempat menyeret nama Menteri Kehutanan kala itu Zulkifli Hasan. Annas menyebut pernah bertemu politikus Partai Amanat Nasional itu di rumahnya untuk membahas usulan revisi perubahan kawasan hutan di Riau. Zulkifli saat bersaksi di persidangan mengakui adanya pertemuan di rumahnya di Jakarta.

Pada 24 Juni 2015, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis kepada Annas dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Annas terbukti menerima suap sebesar 166,100 dolar AS dari pengusaha Gulat Manurung dan Edison Marudut.

Gulat dan Edison meminta area kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare, Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare, serta Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Selain itu, Annas terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Hukuman Annas diperberat menjadi 7 tahun penjara setelah dia mengajukan kasasi atas vonis itu ke MA pada 2018.

Dari kasus suap Annas Maamun itu, KPK mengembangkannya dan menetapkan tersangka korporasi kepada PT Palma Satu. KPK menyangka anak usaha PT Duta Palma Group itu menyuap Annas terkait revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Dua bos perusahaan itu, Surya Darmadi selaku pemilik dan juga menetapkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Suheri Terta selaku PT Duta Palma juga turut ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Dengan begitu, produk perusahaan sawit tersebut mendapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri.

Sudah Terbaca

Indonesia Corruption Watch ( ICW) mengecam keputusan Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, meski kecewa, ICW merasa tak kaget dengan keputusan Jokowi ini. Sebab, pemerintah saat ini dinilai tidak mempunyai komitmen dalam pemberantasa korupsi.

"Sikap dari Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen anti korupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi anti korupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia.

Kurnia menyatakan, kesimpulan tersebut diambil bukan tanpa alasan. Sebab, Presiden Jokowi dinilai telah berulang kali menunjukkan sikap yang bertentangan dengan semangat antikorupsi.

"Contoh, Presiden merestui calon Pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, Presiden menyetujui revisi UU KPK, dan Presiden ingkar janji dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) untuk menyelamatkan KPK," kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa korupsi merupakan sebuah kejahatan luar buasa yang tidak dapat ditolerir dengan cara pemberian grasi yang mengurangi masa hukuman. "Untuk itu Presiden harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun," ujarnya.

SBY Pernah Lakukan

Pemberian pengurangan hukuman atau grasi dari presiden kepada narapidana koruptor tidak hanya dilakukan Presiden Jokowi.

Pada Agustus 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah memberikan grasi kepada Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais. Grasi itu diberikan sebagaimana keppres bernomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010.

Dalam keppres itu, SBY memberikan grasi sebanyak tiga tahun kepada Syaukani yang juga ayahanda dari mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Pemberian grasi dari SBY saat itu juga karena faktor kemanusian, yakni mengalami komplikasi penyakit dan usia.

Syaukani merupakan terpidana atas empat kasus tindak pidana korupsi. Di antaranya menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001-2005, dana perangsang yang disalahgunakan itu berjumlah Rp93,204 miliar.

Pengadilan Tipikor dan pengadilan tingkat banding telah memvonis Syaukani dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan diperberat menjadi enam tahun penjara di tingkat kasasi MA. (tribun network/ilh/kompas.com)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved