Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi-Menko Polhukam Perkenalkan Omnibus Law: Ini Manfaatnya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melarang kementerian

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tangkap Layar YouTube KompasTv
Pesan Presiden Jokowi Kepada Menteri Pada Kabinet Kerja Jilid II, Rabu (23/10/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melarang kementerian dan lembaga keberatan dengan Omnibus Law.

Wawancara Khusus Putri Wapres KH Maruf Amin: Mundur dari PNS Demi Tangsel

Mahfud mengatakan, dirinya sengaja mengumpulkan kementerian dan lembaga di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (13/11/2019) ini agar tak ada yang keberatan dengan rencana tersebut.

"Tidak boleh sendiri-sendiri lagi karena sekarang tidak boleh ada visi kementerian, tapi yang ada visi Presiden. Oleh sebab itu, tak bisa keberatan. Keberatan, dicoret sama Presiden," kata Mahfud.

Kendati demikian, kata dia, bukan berarti Omnibus Law tidak membuat undang-undang (UU) yang masuk didalamnya tak berlaku sendiri. UU itu tetap berlaku, tetapi hal-hal yang berkaitan di antara UU tersebut diatur dalam satu pintu, yakni melalui Omnibus Law. "UU masih berlaku tapi hal-hal yang berkaitan itu, diatur dalam satu pintu. Namanya Omnibus Law," kata dia.

Omnibus law sendiri, kata Mahfud, bukan peraturan baru yang asing tetapi merupakan peraturan untuk mensinkronkan suatu bidang yang sama dengan aturan berbeda-beda. "Itu metode pembuatan UU untuk mengatur banyak hal dalam satu paket," kata dia.

Diberitakan, Presiden Jokowi dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019), menyebut akan membuat konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.

Penabrak Pengendara Grabwheel Resmi Tersangka: Dua Remaja Tewas Ditabrak Camry

Menurut Jokowi, melalui Omnibus Law, akan menyederhanakan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang. Rencananya, Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar.

Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM. “Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU,” kata Jokowi.

Kemendagri Yakin Omnibus Law Tak Akan Gerus Pendapatan Daerah

Pemerintah ingin merevisi puluhan undang-undang yang dianggap menghambat iklim investasi.

Hal itu dilakukan dalam rangka menggenjot investasi yang masuk ke dalam negeri. Perombakan undang-undang tersebut akan menggunakan skema omnibus law. Omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduard Sigalingging mengatakan, ada 73 aturan yang akan direvisi. Salah satunya terkait retribusi daerah.

“Ini mau dikaitkan juga dengan undang-undang pajak dan retribusi daerah,” ujar Eduard di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Kendati ada aturan retribusi daerah yang direvisi, Eduard memastikan tak akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Justru, aturan tersebut direvisi untuk mengerek investasi yang masuk ke sebuah daerah.

Wajah Nunung Murung Dituntut 1,5 Tahun Penjara

“Kita jangan melihat bahwa karena dengan membuat target retribusi daerah (turun), sementara dikaitkan dengan kriteria meningkatkan investasi," kata dia. Diharapkan, dengan adanya revisi peraturan tersebut proses perizinan bagi para investor yang mau menanamkan modalnya di Indonesia akan semakin mudah.

“Bagaimana mempermudah perizinan tanpa mengruangi persyaratan,” ucap dia. Dia pun meyakini, revisi undang-undang tersebut bisa mendongkrak iklim investasi di Indonesia. Pasalnya, pemerintah juga pernah merevisi Surat Izin Gangguan atau Hinderordonnanti (HO). Revisi HO itu disebut sukses menarik investor untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.

“Setelah itu dicabut investasi semakin cepat bertumbuh.(Poinnya) bagaimana mempermudah perizinan tanpa mengurangi persyaratan yang dibutuhkan,” ujar dia.

Home Properti Berita Penghapusan IMB 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badang Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mewacanakan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memasukkannya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Omnibus Law. Sofyan menyatakan hal ini saat Rapat Koordinasi Kadin Bidang Properti, di InterContinental Hotel Jakarta, Rabu (18/9/2019).

IMB dihapus karena dinilai telah menjadi salah satu faktor penghambat investasi, terutama untuk sektor properti. "Izin IMB itu barangkali tidak diperlukan lagi nanti. Izin-izin yang selama ini merepotkan tidak diperlukan lagi. Tinggal kita buat standar-standarnya saja," kata Sofyan.

Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mokodompit mengatakan, penghapusan IMB ini akan masuk dalam rencana penerapan Omnibus Law. Baca juga: Permudah Layanan IMB, Pemerintah Kembangkan SIMBG "Itu masuk dalam rencana Omnibus Law," kata Harison menjawab Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Terkait hal ini, Direktur PT Ciputra Development Tbk Harun Hajadi tak sepenuhnya setuju IMB dicabut. Menurutnya, yang peru dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi proses penerbitan IMB dan penerapannya pada bangunan yang sudah jadi.

Pasalnya, selama ini di level pemerintah daerah (pemda) baik pemerintah kota (pemkot) maupun pemerintah kabupaten (pemkab), IMB hanya formalitas yang menambah panjang proses birokrasi terkait investasi.

"Seharusnya pemerintah mengecek apakah IMB sudah sesuai dengan peruntukkan dan kriteria-kriteria yang relevan," kata Harun. Harun mencontohkan rumit dan kompleksnya proses perizinan di Provinsi DKI Jakarta.

Sekalipun pemerintah pusat sudah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII guna mendorong bisnis properti, terutama perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bangkit kembali.

Melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyederhanakan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai izin dan rekomendasi untuk membangun rumah MBR, dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi.

Dengan pengurangan tahapan itu, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.

"Namun, itu (proses) perizinan ini tidak mengalami perubahan. Apalagi bagi kami yang sangat disiplin mengikuti aturan," tegas Harun.

Jadi, lanjut dia, akan sangat sulit jika IMB dihapuskan begitu saja, meskipun ide ini bagus karena memangkas proses birokrasi. Harun menegaskan, penghapusan IMB akan berdampak pada outcome yang tidak diharapkan, seperti tata ruang yang semrawut.

"Bagi kami developer, tidak mau hal ini terjadi. Karena kalau semrawut tidak baik untuk proeprti. Sebaliknya, kota yang tertata akan lebih positif untuk bisnis properti," ucap Harun.

Konsep Omnibus Law sejatinya mengemuka sejak 2017 lalu. Saat itu, Sofyan melontarkan tentang konsep ini karena tumpang tindih regulasi, khususnya terkait investasi.

Mengutip hukumonline.com, Omnibus Law juga dikenal dengan Omnibus Bill yang sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu undang-undang (UU) baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus. (tribun/kps)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved