Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajah Nunung Murung Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Raut murung tergurat jelas di wajah komedian Nunung saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Komedian Nunung dan sang suami July Jan Sambiran saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Raut murung tergurat jelas di wajah komedian Nunung saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11). Tak satu kata pun yang diucapkannya saat berjalan keluar dari ruang sidang. Wajahnya tertunduk saat digandeng suaminya, July Jan Sambiran, melewati kerumuman awak media.

Jokowi Minta Aparat Tak Lakukan Kriminalisasi Pemerasan: Begini Kata Jaksa Agung

Nunung dan suaminya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus narkotika jenis sabu. Namun jaksa meminta komedian yang memiliki nama lengkap Tri Retno Prayudati itu menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi RSKO Cibubur.

”Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel memutuskan, satu, menyatakan terdakwa I Tri Retno Prayudati alias Nunung dan terdakwa II July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” kata JPU Bobby saat membacakan tuntutan.

Nunung dinyatakan bersalah melanggar pidana sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang narkotika. Karena itu ia dituntut 1,5 tahun penjara dengan ketentuan menjalani sisa hukumannya di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

”Dua, menjatuhkan pidana penjara pada masing masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong penjara potong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana, serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani,” kata Boby.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan. Hal yang meringankan adalah Nunung dan suaminya menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.

Jokowi Yakin Ahok Bisa Pimpin BUMN, Sudah Bertemu Erick Thohir, Arya: Kami Berharap Gabung

Sementara hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim mempersilakan Nunung dan July untuk berunding dengan tim penasihat hukum. Keduanya akhirnya memutuskan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

”Ya, kami lihat dulu pembelaannya nanti. Kami masih belum bisa jawab. Makanya mau ada pledoi pembelaan tadi,” kata July. Majelis hakim memberi waktu satu minggu bagi tim penasihat hukum dan Nunung serta July untuk menyiapkan pleidoi.

Nunung sendiri enggan memberikan komentar usai persidangan. Ia memilih diam selama berjalan menuju mobil yang mengantarkannya ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Menurut July, sikap diam Nunung itu lantaran ia sudah terlalu letih menanti giliran sidang. ”Iya, maaf ya, sudah mau pulang ini, sudah capek karena menunggu tadi terlalu lama,” ucap July.

Hal senada dikatakan Bagus, putra Nunung. Menurutnya, kondisi orang tuanya sebenarnya dalam keadaan baik-baik saja saat menjalani sidang. Nunung hanya bad mood karena terlalu lama menunggu giliran sidang.

”Kalau kondisi mama seperti kemarin-kemarin ya. Alhamduliah baik dan kalau mau sidang suka panik dan bingung sendiri. Bingung kok nggak mulai-mulai, kayak gitu aja sih. Nunggu lama. Mama kan nggak bisa nunggu lama. Panik jadinya,” ungkap Bagus.

Sementara itu pengacara Nunung, Wijayano Hadi Sukrisno menyatakan bahwa tuntutan JPU itu sudah sesuai dengan harapan keluarga Nunung. Meski ia mengakui bahwa waktu 1,6 tahun itu tetap waktu yang terlampau lama, namun untungnya Nunung dituntut tidak perlu meringkuk di hotel prodeo.

”Dibilang berat ya pastinya berat. Tapi kan tuntutannya direhabilitasi. Untuk tuntutan, permintaan dari keluarga sudah dipenuhi. Masalah tuntutan, masih ada pledoi. Itu yang masih kami kejar,” Wijayono.

Kapolda Sulut Perketat Markas Pascabom Medan, Kandouw: Masyarakat Tetap Tenang

Wijayono belum bisa memberikan bocoran apa saja yang akan dimohonkan kliennya dalam sidang pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim pekan depan. Namun, apapun putusan hakim nanti, Nunung dan keluarga akan menerimanya.

”Minggu depan masih ada sidang pledoi, terus ada putusan. Jadi masih dua kali sidang lagi. Tetap terima (apapun hasilnya, red),” ucapnya. (tribun network/han)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved