Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

APBN 2026

Tahun Depan Dana Transfer ke Daerah Dipotong, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Menurut Purbaya, keputusan untuk memotong TKD bukanlah sesuatu yang diambil secara gegabah.

Editor: Alpen Martinus
kompas.com
MENKEU - Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Menteri Keuangan yang baru, menggantikan Sri Mulyani. Tegaskan dana transfer ke daerah tahun depan dipotong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah daerah terkena dampak pemotongan anggaran transfer ke daerah (TKD).

Transfer ke daerah ini adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, seperti pemerataan kesejahteraan. 

Sebagai respons, pertemuan penting pun digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca juga: Baru Sebulan Menjabat, Kinerja Menkeu Purbaya Dapat Pujian dari Mahfud MD: Terus Maju Pak

Dalam forum yang berlangsung tertutup tersebut, para gubernur menyampaikan langsung aspirasi dan keluhan mereka kepada Menkeu Purbaya.

Usai pertemuan, Purbaya tidak menampik bahwa kekhawatiran para kepala daerah memang beralasan.

Ia mengakui bahwa besaran pemotongan TKD yang direncanakan tahun depan memang cukup signifikan.

Meski demikian, Purbaya belum dapat memenuhi permintaan para gubernur yang ingin agar pemotongan tersebut dibatalkan sepenuhnya.

Menurut Purbaya, keputusan untuk memotong TKD bukanlah sesuatu yang diambil secara gegabah.

Ia menjelaskan bahwa kondisi perekonomian nasional dalam sembilan bulan terakhir mengalami perlambatan, yang secara langsung berdampak terhadap kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kalau dia (para gubernur) minta semuanya (TKD) ditanggung saya. Itu normal, permintaan normal, tapi kan hitung kemampuan APBN seperti apa," ujar Purbaya kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa perlambatan ekonomi yang terjadi membuat ruang fiskal menjadi terbatas.

Ruang fiskal adalah fleksibilitas dan ketersediaan dana dalam anggaran pemerintah yang memungkinkan pemerintah untuk menyediakan dana bagi tujuan tertentu tanpa membahayakan keberlanjutan keuangan atau stabilitas ekonominya.

Singkatnya, ini adalah "ruang" dalam anggaran yang dapat digunakan untuk proyek atau kebutuhan mendesak tanpa menyebabkan masalah keuangan jangka panjang. 

Kinerja ekonomi yang tidak stabil, naik turun namun cenderung melemah, menjadi pertimbangan utama dalam mengambil kebijakan ini.

"Apalagi ini sembilan bulan pertama kan ekonominya melambat, naik turun tapi cenderung turun terus. Jadi kalau diminta (TKD tak dipotong) sekarang, pasti saya enggak bisa," tuturnya lebih lanjut.

Meskipun demikian, Menkeu tetap membuka peluang untuk menyesuaikan kembali besaran TKD apabila kondisi ekonomi nasional membaik di masa mendatang.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved