Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Eks Koruptor Dilarang Maju di Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kepada Presiden

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Rina Ayu/Tribunnews.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman usai bertemu wakil presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11). Dalam rancangan tersebut KPU mengusulkan larangan kepada mantan narapidana korupsi mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah 2020.

DPR Minta Prabowo Lobi Anggaran ke Jokowi

Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan alasan pasal tersebut tetap masuk PKPU maupun revisi UU Pilkada dan UU Pemilu. Alasannya adalah adanya novum (fakta) baru yang dulu menjadi argumentasi, namun sekarang argumentasi tersebut patah.

"Saat Pileg, Pilpres kemarin, KPU memasukkan itu kemudian judicial review di Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, frasa mantan korupsi dibatalkan. Frasa larangan napi kejahatan seksual dan bandar narkoba tidak dibatalkan," ujar Arief.

Arief Budiman mengatakan usulan pelarangan kepada eks napi korupsi maju ke Pilkada 2020 karena argumentasi pertama. KPU diminta tidak mengatur hal tersebut dan menyerahkan kepada masyarakat sebagai pemilih.

Pada faktanya ada calon yang telah ditangkap dan ditahan, tapi terpilih pada pemilihan kepala daerah. Padahal, orang yang telah ditahan tersebut tidak bisa memerintah ketika terpilih.

"Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetap orang lain. Itu fakta yang pertama. Terjadi di Tulungagung dan Maluku Utara," kata Arief.

Menkumham Minta Anak Tak Penuhi Panggilan KPK

Selain itu ada argumentasi mantan eks narapidana korupsi telah tobat dan tidak akan mengulangi kejahatannya. Namun demikian, fakta di Kudus, Jawa Tengah menunjukkan ada kepala daerah yang pernah ditahan, mencalonkan diri lagi, kemudian korupsi lagi.

"Atas dasar dua fakta ini kami menyebutkan sebagai novum maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah," ujar Arief.

"Argumentasi berikutnya adalah kalau Pileg mewakili semua kelompok, ya sudahlah siapapun, kelompok apapun, harus diwakili," sambung Arief.

KPU juga mengusulkan jika ada undang-undang yang harus direvisi, maka revisi tersebut harus selesai dalam tiga tahun sebelum penyelenggaraan pemilihan umum. KPU berharap revisi undang-undang selesai pada 2021.

"Sehingga 2021-2022 kita gunakan untuk sosialisasi, menyusun PKPU, kemudian 2023-2024 kita tinggal memasuki tahapan penyelenggaraan," kata Arief.

Partai Keadilan Sejahtera menyambut baik usul Komisi Pemilihan Umum melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan hak publik harus didahulukan dibandingkan hak pribadi. Mardani menilai narapidana kasus korupsi telah mencederai kepercayaan publik.

"Kami mendukung KPU karena kepentingan publik di atas hak pribadi. PKS dukung menolak calon kepala daerah mantan napi koruptor," ujar Mardani kepada Tribun Network, Senin (11/11).

Pelamar CPNS 2019 Wajib Kantongi KTP Bolsel

PKS yakin usulan KPU tidak akan dibatalkan kembali bila digugat ke Mahkamah Konstitusi. Mardani mengatakan KPU memiliki novum yang menguatkan keputusan KPU mengenai pelarangan tersebut.

"Ada novum yang menguatkan keputusan KPU," kata Mardani.

Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved