Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Tidak Langsung Setelah Tahun 2020

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertanyakan apakah Pilkada langsung masih relevan saat ini.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat setingkat menteri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertanyakan apakah Pilkada langsung masih relevan saat ini. "Tapi kalau dari saya sendiri justru pertanyaan saya adalah apakah sistem poltik pemilu Pilkada ini masih relevan setelah 20 tahun," kata Tito.

Sebagai mantan Kapolri, ia tidak heran apabila banyak kepala daerah yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Hal itu karena besarnya ongkos politik yang dikeluarkan pasangan calon, karena sistem pilkada langsung.

Gerindra Ajukan Empat Nama Cawagub DKI

"Banyak manfaatnya yakni partisipasi demokrasi, tapi kita lihat mudaratnya juga ada, politik biaya tinggi. Kepala daerah kalau nggak punya Rp 30 miliar mau jadi bupati, mana berani dia," kata dia.

Tito berpandangan bahwa mudarat pilkada langsung tidak bisa dikesampingkan. Oleh karena itu, ia menganjurkan adanya riset atau kajian dampak atau manfaat dari pilkada langung.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai tidak ada lagi waktu untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena tahapan penyelenggaraan Pilkada sudah dimulai.

Komisi II DPR tidak ingin proses revisi UU malah akan mengganggu tahapan Pilkada itu sendiri. “Tahapan Pilkada sudah jalan, walaupun masih dalam proses internal Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kita melihat memungkin atau tidak? Kalau kita buka soal revisi, tidak mungkin kita batasi pada satu atau dua materi saja. Kemudian kalau banyak materi, cukup tidak waktunya? Jangan sampai kita mau melakukan revisi, pada saatnya malah mengganggu tahapan Pilkada yang akan digelar 2020,” ujar Doli.

Artinya, kata Doli Pilkada 2020 masih akan menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016. Terkait usulan revisi UU Pilkada, menurut dia, Komisi II DPR RI masih mempertimbangkannya untuk dilakukan setelah Pilkada 2020.

Polri Pastikan Kasus Novel Baswedan Jalan Terus

“Kalau ada yang mengusulkan ada revisi UU Pilkada itu, kita sekarang masih melihat perkembangan. Karena itu kita kemarin undang Mendagri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk melakukan koordinasi merespon perkembangan revisi itu,” jelas Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) ini.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo. "Tampaknya sih begitu (tidak cukup waktu revisi)," kata Arif. "Saya kira, UU Pilkada bagian yang diusulkan untuk direvisi, tapi pada saat bersamaan, kita sudah memasuki tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kan," jelas politikus PDI Perjuangan ini.

Meski begitu, Arif menyebut, pihaknya akan tetap mempertimbangkan usulan revisi UU Pilkada. DPR akan lebih dulu mempelajari terlebih dahulu tahapan Pilkada mana yang akan terganggu dan tahapan mana yang tidak akan terganggu apabila ada revisi.

Oleh karenanya, revisi ini bukan tidak mungkin dilakukan. "Kita lihat perkembangannya. Sejauh revisi tidak menggangu tahapan, dan urusannya memperbaiki sistem dan semangatnya sama untuk memberantas tumbuh kembangnya korupsi," ujar Arif.

Arif menambahkan, revisi UU Pilkada bukan soal sulit atau mudah. Tetapi, bagaimana agar revisi tersebut tidak mengganggu atau bahkan menggagalkan Pilkada.

"Bukan soal sulit atau mudah, (tapi) apakah perubahan itu dimungkinkan atau tidak. Kalau tidak kan mengganggu tahapan. Kalau mengganggu tahapan berarti menggagalkan Pilkada dong," kata dia.

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai bahwa tidak menutup kemungkinan sistem Pilkada langsung bisa berubah. Meskipun usulan untuk merubah Pilkada langsung sempat ditolak pada era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Basarah, politik sangatlah dinamis.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved