Selasa, 5 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polri Pastikan Kasus Novel Baswedan Jalan Terus

Polri menyatakan tetap menyelidiki kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan meski politikus PDI Perjuangan

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(TribunNewsmaker.com Kolase/ ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/MUHAMMAD ADIMAJA)
Novel Baswedan (kiri) dan Kapolri Idham Azis 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Polri menyatakan tetap menyelidiki kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan meski politikus PDI Perjuangan, Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung, mempolisikan Novel atas tuduhan rekayasa peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.

Ketua KPK Terpilih Jadi Komjen: Promosi Istimewa bagi Firli

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/11).
Dedi mengatakan, hingga saat ini Tim Teknis yang dibentuk Polri semasa kepemimpinan Kapolri Tito Karnavian masih bekerja menyelidiki kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan.

Adapun kasus tuduhan rekayasa yang dilaporkan Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya tidak terkait dengan kasus penyiraman air keras Novel yang ditangani Tim Teknis Polri.

Bahkan, Dedi menyebut bahwa Polri dalam waktu dekat akan menyampaikan ke pubik tentang perkembangan signifikan dari penyelidikan kasus penyerangan Novel. "Kalau yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, tanyakan kepada Polda Metro Jaya. Kalau Polri fokus untuk pengungkapan kasus (penyiraman air keras Novel) tersebut," ujar Dedi.

"Dan dalam waktu tidak terlalu lama lah. Mohon doanya. Nanti, kami akan jelaskan secara komprehensif. Semuanya masih berproses, tenang saja, tunggu waktunya," imbuhnya.

Desakan penuntasan pengungkapan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan menguat seiring kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk kali kedua dan pergantian Kapolri dari Tito Karnavian ke Jenderal Idham Aziz.

Desakan itu bukan tanpa alasan mengingat penyelidikan polisi terhadap kasus penyiraman air keras Novel telah terjadi sejak 11 April 2017 atau sekitar 2,5 tahun yang lalu. Namun, seiring desakan tersebut, Novel mendapat "serangan" dari dua arah bersamaan.

Pertama, Novel dilaporkan oleh politikus PDI Perjuangan, Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung, ke Polda Metro Jaya pada 6 November 2019, atas tuduhan merekayasa peristiwa kerusakan matanya akibat penyiraman air keras. Dewi Tanjung mempolisikan Novel atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

JNE Dorong UMKM Lokal Naik Kelas, Fasilitasi HAKI hingga Sertifikat Halal

Dewi beralasan, kesimpulan rekayasa tersebut didasari kejanggalan sebagaimana rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban.
Serangan kedua berasal dari terpidana kasus korupsi OC Kaligis yang menggugat secara perdata Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kedua pihak itu digugat oleh terpidana OC Kaligis karena dinilai tidak melaksanakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu.

Putusan PN Bengkulu memerintahkan pengembalian berkas perkara dan melakukan penuntutan ke pengadilan terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, dengan tertuduh Novel Baswedan.

OC Kaligis melalui pengacaranya mengajukan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama dengan pelaporan Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, yakni 6 November 2019.

"Memerintahkan Para Tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," begitu tertulis dalam petitum yang dilansir di SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat, 8 November 2019.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan persidangan perdana gugatan OC Kaligis itu pada 4 Desember mendatang, dengan agenda pembacaan permohonan.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatatakan pihaknya tengah mempelajari gugatan OC Kaligis. "Sedang kita pelajari," ujar Burhanuddin.
OC Kaligis merupakan terpidana tujuh tahun penjara atas kasus penyuapan majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.

Uang tersebut didapat OC Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved