News
Kebijakan Pada Pimpinan KPK Setelah UU KPK Hasil Revisi Masih Tetap Berlaku
Ahli dari Universitas Islam Indonesia, mengatakan serangkaian upaya hukum disertai bukti yang dimiliki KPK masih tetap berlaku setelah Perubahan Kedua
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perihal upaya hukum yang dimiliki KPK masih tetap berlaku setelah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019.
M Arif Setiawan, ahli dari Universitas Islam Indonesia, mengatakan serangkaian upaya hukum disertai bukti yang dimiliki KPK masih tetap berlaku setelah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diterbitkan.
Hal itu disampaikan Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, terkait kasus suap dana hibah KONI.
"Kalau dia sudah berjalan misal sprindik, sprindik sudah ada, kalau sprindik sudah dikeluarkan ya sudah masih berlaku," kata M Arif Setiawan, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).
Dia menjelaskan, apabila KPK mau melakukan pengembangan perkara baru, setelah undang-undang diterbitkan, maka harus mengacu aturan UU 19/2019.
Dia mencontohkan jika KPK mau menyita barang bukti baru, harus menggunakan ketentuan di UU KPK baru.
• Sikapi Laporan Dewi Tanjung, Tim Advokasi Novel Baswedan Akan Ambil Langkah Hukum
• Wow, Ternyata Jalan Kaki Ekstra 15 Menit Setiap Hari Bisa Dorong Ekonomi Global, Simak Penjelasannya
• Mensesneg Tegaskan Pemangkasan Eselon Tak Berkaitan dengan Pengurangan Pegawai
Dalam ketentuan UU KPK baru melakukan upaya penyitaan harus meminta izin Dewan Pengawas.
"Berlakunya UU baru ini yang penyidikan belum selesai itu baru kemudian, tetapi ahli melihat ke depan. Kalau misalnya ada pengembangan perkara baru penerbitan sprindik baru, maka keluarnya sprindik baru menggunakan UU KPK," kata dia.
Namun, dia mengungkapkan, selama proses penyidikan, nominal dugaan korupsi yang disangkakan KPK terhadap Imam dapat saja berubah.
Jika berkaitan nominal itu menyangkut pembuktian.
Sehingga, nominal dapat berkembang selama masih dalam proses penyidikan.
"Mengenai nominal, kalau itu dalam bentuk surat panggilan, tentu saja belum sesuatu angka pasti," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
• Masih Adakah Penghapusan Denda Pajak Ranmor?