News
Sikapi Laporan Dewi Tanjung, Tim Advokasi Novel Baswedan Akan Ambil Langkah Hukum
Tim Advokasi Novel Baswedan akan menempuh upaya hukum terhadap Politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur, menilai upaya pelaporan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri yang dilakukan Politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung, merupakan bentuk kriminalisasi.
Tim Advokasi Novel Baswedan akan menempuh upaya hukum terhadap Politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung.
Upaya hukum dilakukan setelah Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK, Novel Baswedan ke Bareskrim Polri terkait dugaan merekayasa kasus penyiraman air keras.
"Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," kata Muhammad Isnur, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).
Selain itu, dia meminta, kepada aparat kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan tersebut.
Serta, mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menuntaskan pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan cara membentuk tim independen yang bertanggungjawab secara langsung kepada presiden.
• Kuasa Hukum Novel Geram, Sebut Dewi Tanjung Tidak Punya Rasa Kemanusiaan Karena Laporkan Novel
Bentuk Kriminalisasi
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur, menilai upaya pelaporan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri yang dilakukan Politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung, merupakan bentuk kriminalisasi.
Menurut dia, laporan tersebut bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban.
Seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel Baswedan di media sosial menggunakan buzzer, pernyataan-pernyataan politikus, tokoh ormas, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK.
"Kali ini serangan termasuk dilakukan dengan pelaporan pidana yang tidak berdasar," kata Isnur, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).
Dia menduga upaya pelaporan tersebut bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan,
penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.
"Laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel, penyidik KPK, segera dituntaskan. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," kata dia.
Atas dasar tersebut, dia menilai, laporan yang dibuat Dewi Tanjung merupakan tindakan yang sudah mengarah kepada fitnah dan merupakan tindakan diluar nalar dan rasa kemanusiaan.
Dia menegaskan, penyerangan yang mengakibatkan Novel Baswedan mengalami kebutaan jelas dan telah terbukti sebagai fakta hukum.