Hotline Public Service
Masih Adakah Penghapusan Denda Pajak Ranmor?
Kami berikan potongan berupa penghapusan denda hingga pembebasan 100 persen dari pokok pajak.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: maximus conterius
TRIBUNMANADO.CO.ID - HALO Samsat.
Saya dengar ada pemberian keringanan bagi warga yang bertahun-tahun menunggak pajak kendaraan.
Apakah masih berlaku programnya? Mohon penjelasan. Terima kasih.
Pengirim: 081343844548
Jawaban:
TERIMA kasih.
Saat ini ada kesempatan bagi warga yang menunggak pajak kendaraan untuk mendapatkan keringanan sesuai Pergub 33 Tahun 2019.
Namun, harus dimanfaatkan segera karena kesempatan ini hanya berlaku sampai Desember 2019.
Pemberian keringanan mulai dari tunggakan satu tahun hingga enam tahun lebih.
Kami berikan potongan berupa penghapusan denda hingga pembebasan 100 persen dari pokok pajak.
Silakan datang ke kantor Samsat untuk informasi lebih jelas.
Arie Toloh
Kasi Sengketa Pajak dan Retribusi Kendaraan UPTD Samsat Kotamobagu
Anda punya keluhan? Silakan kirimkan pesan layanan Hotline Public Service Tribun Manado melalui SMS atau WhatsApp ke nomor 08114306010.
• Tokoh NU Sulawesi Utara Ilhamsyah Bason Meninggal Dunia
• Peraih Medali Emas Olimpiade Minta Pemain Bulutangkis Indonesia Jauhi Medsos
• Barbie Kumalasari Pikirkan untuk Gugat Cerai Galih Ginanjar, Ditanya Ingin Ganti Pasangan: Iya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/warga-mengambil-nomor-antrean-di-kantor-samsat-manado.jpg)