KY Turun Tangan soal Eks Dirut PLN Bebas
Komisi Yudisial (KY) melakukan evaluasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) melakukan evaluasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek kerja sama PLTU Riau-1.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus saat melakukan kunjungan kerja ke Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (6/11).
• Sidang Suap Pengakutan Pupuk, Sidik: Demi Allah Saya Jujur
"Sudah pasti (dievaluasi). Kan tidak perlu dipublikasikan. Mungkin beberapa hari ke depan sudah ada hasil evaluasi," ujar Jaja.
Jaja menjelaskan KY akan melakukan penelusuran lebih dalam jika ada laporan adanya kejanggalan maupun dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim yang menyimpang dalam pelaksanaan tugas pengambilan putusan suatu perkara.
"Kalau misalnya saudara-saudara memperoleh informasi putusan hakim dari yang bersangkutan terpengaruh oleh sebab A,B, C, D, silakan bisa laporkan ke Komisi Yudisial. Kalau ada laporan dan kami mencium ada sesuatu, secara otomatis jalan (KY bekerja)," jelas Jaja.
Jaja menambahkan, pihaknya menemjui Wapres Ma'ruf Amin untuk meminta agar ada penguatan peran KY dalam proses penengakan hukum di Indonesia. Dan Wapres Ma'ruf Amin menyambut baik permintaan itu.
Sementara itu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya melakukan identifikasi mendalam atas putusan majelis hakim yang memvonis bebas Sofyan Basir.
• Kunci Tekan Inflasi: Simak Wawancara Khusus Kepala BPS
Dari identifikasi itu, diketahui majelis hakim belum mempertimbangkan beberapa poin penting dan krusial dalam pengambilan putusan perkara Sofyan Basir.
Poin tersebut yakni pengetahuan Sofyan Basir soal kongkalikong suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. "Misalnya, yang cukup krusial adalah terkait dengan pertanyaan apakah terdakwa Sofyan Basir mengetahui atau tidak mengetahui adanya peran suap yang diterima oleh Eni sejumlah sekitar Rp4,7 miliar bersama dengan pihak lain dari Johannes Kotjo," ujar Febri.
Sleain itu, lanjut Febri, majelis hakim belum mempertimbangkan alat bukti kesaksian Sofyan Basir dalam sidang perkara yang sama dengan terdakwa Eni Maulani Saragih. Dalam persidangan itu, Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni diutus oleh partainya untuk mencari dana untuk kegiatan Munaslub Partai Golkar.
"Ada bukti-bukti yang kami pandang, kami lihat itu belum dipertimbangkan oleh hakim karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni, Sofyan Basir pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi sebelumnya yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan parpol," kata dia.
Tak hanya itu, kata Febri, KPK menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan pengakuan dari Eni Maulani Saragih yang menyatakan bahwa Sofyan Basir mengetahui adanya dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Oleh karenanya, sejumlah alat bukti pun telah disiapkan oleh KPK untuk dijadikan bahan saat mengajukan kasasi atas putusan perkara Sofyan Basir ke Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan pemerintah menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis bebas Sofyan Basir. Pun demikian jika pihak KPK melakukan perlawanan secara hukum dengan mengajukan kasasi atas vonis tersebut ke MA.
"Pada intinya pemerintah menghormati semua peraturan perundang-undangan, dan semua proses yang mengikutinya," sambung Fadjroel yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sofyan-basir-meluapkan-kegembiraan-bersama-kerabat-usai-diputus-bebas.jpg)