Sidang Suap Pengakutan Pupuk, Sidik: Demi Allah Saya Jujur
Mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, selaku terdakwa kasus suap dan gratifikasi, kecewa dan menilai tidak adil
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, selaku terdakwa kasus suap dan gratifikasi, kecewa dan menilai tidak adil atas tuntutan tujuh tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Kunci Tekan Inflasi: Simak Wawancara Khusus Kepala BPS
Sebab, keterangannya soal para pejabat pemberi gratifikasi kepadanya tidak dihadirkan masuk dalam surat tuntutan dan tidak dihadirkan ke persidangan.
Hal itu disampaikan Bowo Sidik usai JPU pada KPK membacakan surat tuntutan untuknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/11).
Bowo mengatakan, dirinya sudah kooperatif dan berterus terang dengan pihak KPK sejak penyidikan hingga persidangan.
Ia mengaku telah menyebutkan berbagai sumber penerimaan gratifikasi 700.000 Dolar Singapura dan Rp600 juta yang diperolehnya berasal dari utusan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita; anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir bersama seseorang bernama Jesica; mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir hingga Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu. Ia meyakinkan keterangannya itu adalah benar adanya.
Namun, jaksa KPK tak menghadirkan orang-orang yang ia sebut ke persidangan. "Sumpah demi Allah, Rasulullah. Tetapi, fakta persidangan tidak pernah digunakan," kata Bowo usai persidangan.
• Timnas Indonesia Kandaskan Perlawanan Timor Leste
Ia mengaku kecewa dengan jaksa KPK karena tidak menghadirkan nama-nama yang pernah ia ungkapkan di persidangan, seperti M Nasir, Sofyan Basir, dan Enggartriasto Lukita. "Fakta persidangan tidak dipakai. Apa yang saya sampaikan real. Fakta persidangan tidak bisa dihadirkan KPK. Saya kecewa sudah menyampaikan apa adanya tidak pernah berbohong di BAP saya," kata dia.
Bahkan, Bowo mengaku pernah diminta oleh pihak tertentu untuk mencabut keterangannya. Namun, Bowo tidak mau dan menegaskan akan berterus terang hingga penanganan perkaranya selesai.
Saat ditanya siapa pihak yang mencoba meminta mencabut keterangannya, Bowo enggan menyebutkan nama. "Saya enggak mau sebutkanlah, tapi saya mengatakan saya benar.
Saya diminta oleh penyidik untuk Pak Bowo konsisten terhadap BAP saya, ya saya siap. Menyebutkan di persidangan tentang Enggar pun, ya, saya siap sebutkan. Saya sebut semuanya, Sofyan Basir, Nasir, semua saya sebutkan, fakta itu," katanya.
Bowo belum dapat memastikan apakah akan menyampaikan apa yang diketahuinya itu serta harapannya dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya
"Saya enggak tahu, tapi saya pasrahkan ke Allah. Apa yang saya sampaikan, fakta persidangan benar ada semuanya, orang yang saya sampaikan benar," ujar dia.
Sementara itu, jaksa KPK Ikhsan Fernandi mengatakan pembuktian perihal penerimaan gratifikasi terdakwa Bowo Sidik dibebankan kepada terdakwa Bowo Sidik. Sebab, Bowo Sidik sendiri yang menyebutkan hal itu.
"Jadi, kami untuk pembuktiannya kami tidak menyebutkan uang yang ditemukan, karena para pemberi kan tidak mengaku. Karena itu, sesuai dengan Pasal 12 B dan C, pembuktian penerimaan di atas Rp 10 juta maka terdakwa yang harus membuktikan, jadi bukan dari kami," ujarnya.
Tujun Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tersangka-kasus-suap-bowo-sidik_pangarso.jpg)